Akasi Damai! Ketum OMBB Disambut Baik Oleh Kejati Bengkulu, Ini Tuntutannya
Unjuk Rasa Berjalan Dengan Tertib! Ketum OMBB Mendesak Kejati Tutup Tambang Ilegal di Bengkulu
PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu Maraknya aktivitas tambang ilegal di Provinsi Bengkulu khususnya di Bengkulu Utara Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional menggelar aksi damai di depan kantor Kejati Bengkulu Rabu.(26/11/2025)
Dalam orasinya M.Diamin selaku ketua umum OMBB menegaskan bahwa pihaknya meminta kejati Bengkulu segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin resmi.
Seruan keras tersebut ditujukan kepada Kejati Bengkulu, agar menutup dan menghentikan tambang ilegal, mulai dari tambang galian C dan batu bara khususnya di wilayah kabupaten bengkulu utara.”tegasnya.
Menurut M. Diamin, keberadaan tambang ilegal bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga mengancam lingkungan, meresahkan masyarakat, “abrasi pantai di Bengkulu Utara seperti yang kita ketahui makin mengkhawatirkan sedangkan oknum pemilik galian C tersebut seperti tidak tersentuh hukum padahal ini jelas dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara.
“Semua kegiatan tambang yang tidak memiliki izin resmi jelas melanggar undang-undang. Negara dirugikan, masyarakat jadi korban. Kejati Bengkulu harus bertindak tegas tanpa kompromi, ”tegasnya M. Diamin.Ia menyebut, praktik tambang tanpa izin telah lama menjadi masalah serius di berbagai kabupaten di provinsi Bengkulu. Beberapa di antaranya bahkan diduga beroperasi secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas.
Ketua umum OMBB Majelis Pimpinan Nasional M.Diamin, meminta kejati Bengkulu memanggil dan memeriksa seluruh oknum yang terlibat, termasuk pemilik perusahaan tambang yang masih beroperasi tanpa memiliki izin yang lengkap.
“Kalau tidak ada izin, ia hentikan. Jangan dibiarkan beroperasi dan merusak lingkungan. Kejati Bengkulu harus menghentikan aktivitas mereka sampai perizinan benar-benar lengkap,” ujarnya.
Selain kerugian negara, aktivitas tambang ilegal disebut telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Mulai dari kerusakan jalan, pencemaran sungai, debu batubara, hingga ancaman longsor/abrasi seperti yang terjadi di kawasan kecamatan Lais dan Batiknau.
M. Diamin menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban dari aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.
“Sudah banyak laporan dari warga. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya karena para pelaku tambang ilegal mencari keuntungan pribadi,”tutupnya.
Sementara itu pihak Kejati Bengkulu menyambut baik apa yang menjadi tuntutan dari ormas (OMBB) dan akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh ketua umum OMBB.(Ba)
PI NEWS Online
(A Perlis)







