Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Sertipikat Elektronik untuk Cegah Konflik Tanah*

 

*Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Sertipikat Elektronik untuk Cegah Konflik Tanah*

Jakarta Pinews

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, tampil dalam program Newsroom Take Over di Metro TV, Selasa (25/11/2025). Dalam dialog santai namun informatif bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Wamen Ossy menegaskan bahwa maraknya mafia tanah umumnya berawal dari lemahnya dokumen kepemilikan. Karena itu, menurutnya, riwayat kepemilikan tanah harus dijaga dengan baik.

“Kami di Kementerian ATR/BPN memelihara data pertanahan tersebut. Namun, sebagai pemilik tanah, masyarakat juga harus menjaga dokumen kepemilikannya. Salah satunya dengan mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” ujar Wamen Ossy.

Transformasi menuju Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan berlapis karena data kepemilikan tidak hanya tersimpan secara fisik, tapi juga tercatat secara digital. “Kalau ada orang yang berniat mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok, mereka tidak bisa melakukannya dengan mudah,” tutur Wamen Ossy.

Sertipikat Elektronik juga terintegrasi dengan aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat dapat mengunduhnya secara gratis dari perangkat Android maupun iOS. Sentuh Tanahku memungkinkan masyarakat mengecek status tanah hingga memastikan keaslian sertipikat secara mandiri dari mana saja dan kapan saja.

“Jadi kalau ada kejadian orang mengaku-ngaku tanahnya, atau ingin memeriksa sertipikat asli atau palsu, semuanya bisa dicek melalui Sentuh Tanahku,” jelas Wamen Ossy.

Menanggapi maraknya peredaran sertipikat palsu, Wamen Ossy kembali menegaskan bahwa digitalisasi adalah solusi yang paling efektif. Berbeda dengan sertipikat analog berbentuk buku yang rentan diduplikasi, Sertipikat Elektronik memiliki keamanan berlapis dan sistem pencatatan yang jauh lebih rinci.

“Sertipikat Elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Jika hilang atau terbakar sekali pun, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” pungkas Wamen ATR/Waka BPN. (MW/FA)

Pewarta Dudi Prasetya

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Pos terkait