SANGSI UTAMA JIKA BUMDES TIDAK BERJALAN
Bekasi, Pi News Online _
Jika BUMDes tidak berjalan, sanksi utama adalah tanggung jawab pribadi pelaksana, pengawas, dan penasihat atas kerugian akibat kelalaian atau kesengajaan, yang dapat berujung pada penyelesaian hukum. Selain itu, BUMDes dapat dilikuidasi (dibubarkan) dan asetnya dikembalikan kepada penyetor modal melalui musyawarah desa jika tidak dapat menutupi kerugian. Sanksi pidana dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi korupsi.
Sanksi bagi pengelola dan pengawas
Tanggung jawab pribadi: Pelaksana operasional, pengawas, dan/atau penasihat bertanggung jawab penuh atas kerugian jika disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian mereka.
Pertanggungjawaban kekeluargaan atau hukum: Jika ada itikad baik untuk bertanggung jawab, penyelesaiannya dibahas melalui musyawarah desa. Jika tidak ada itikad baik, penyelesaian bisa melalui jalur hukum.
Pemecatan: Pegawai BUM Desa dapat diberhentikan jika melanggar kontrak kerja atau peraturan organisasi lainnya, termasuk tidak melaksanakan tugas secara terus-menerus.
Sanksi pidana: Jika terjadi tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara, orang yang terbukti bersalah dapat dipidana.
Sanksi bagi BUMDes itu sendiri
Likuidasi: BUMDes yang mengalami kerugian dan tidak mampu menutupi utangnya dapat dinyatakan pailit dan dilikuidasi untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur.
Penghentian kegiatan: Kegiatan usaha BUMDes dapat dihentikan setelah melalui musyawarah desa.
Pengembalian aset: Jika tidak ada kreditur, aset BUMDes dikembalikan kepada penyetor modal dan kegiatan usaha dihentikan.
Perubahan struktur atau reorganisasi: Musyawarah desa dapat memutuskan untuk melakukan reorganisasi jika BUMDes mengalami kerugian. (Redaksi)







