Direktur PAM Tirta Kamuning Bantah Keras Tuduhan LSM Frontal : Semua Izin Resmi, Tidak Ada Pelanggaran di TNGC
Kuningan | PI–NEWS.Online.com
Direktur PAM Tirta Kamuning, Dr. Ukas Suharfaputra, akhirnya buka suara menanggapi rangkaian tuduhan LSM Frontal terkait dugaan penyimpangan pemasangan pipa di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) serta klaim kegagalan manajerial selama dua tahun kepemimpinannya. Ukas menyebut seluruh tuduhan itu tidak akurat, tercampur antara data dan asumsi, serta tidak berdasar secara hukum.
Ukas menegaskan bahwa jaringan pipa air baku dari Telaga Remis dan Telaga Nilem telah sesuai izin resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui IUPA KSDAE SK.137/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019 dan SK.136/KSDAE/SET/KSA.3/4/2019.
Ia menekankan bahwa kedua jaringan menggunakan pipa berdiameter 6 inci, bukan 12 inci sebagaimana dituduhkan LSM.
Pipa 12 inci yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan proyek Remis–Nilem. Itu milik sistem air baku Cicerem yang izinnya diterbitkan Kementerian PUPR, bukan BTNGC. tegasnya.
Menurut Ukas, pipa 12 inci tersebut tidak memasuki kawasan konservasi, melainkan hanya melintas di bahu jalan. Seluruh prosedur mengikuti regulasi sumber daya air sehingga tidak terdapat pelanggaran konservasi sebagaimana ditudingkan.
Ukas menjelaskan bahwa BTNGC hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis, bukan menerbitkan izin konservasi untuk proyek air baku Cicerem.
Izin resmi seluruhnya berada pada Kementerian PUPR. Jadi tudingan bahwa PDAM melanggar izin konservasi tidak berdasar. ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya rapat resmi PDAM BTNGC pada 26 Februari 2025, di mana BTNGC meminta kelanjutan proses paling lambat 7 Maret 2025. Adapun nilai komitmen kerja sama sebesar Rp929 juta untuk lima tahun, menurut Ukas, bukan merupakan kewajiban PDAM.
Itu kewajiban investor PT Tirta Kuning Ayu Sukses. PDAM tidak pernah mengusulkan angka tersebut. Bahkan kami keberatan karena investor merasa bebannya besar.ungkapnya.
Menyikapi tudingan bahwa dirinya gagal mencapai target dan layak dievaluasi Bupati, Ukas memaparkan data audit BPKP yang menunjukkan kinerja perusahaan justru mengalami pertumbuhan signifikan.
Pendapatan naik dari Rp58,46 miliar (2021) menjadi Rp66,53 miliar (2024).
Laba meningkat dari Rp5,007 miliar menjadi Rp6,940 miliar.
PAD ke daerah tumbuh 64,7%.
Cakupan layanan bertambah dari 52.443 menjadi 55.748 sambungan.
Sumber air baru meningkat 66,84 liter/detik dari tiga sumber baru di Cipari, Cibangir, dan Cilukutuk.
Skor kinerja PDAM versi BPKP juga naik dari 3,60 (2021) menjadi 3,81 (2024) dan tetap berada dalam kategori “Sehat”.
Penurunan PAD tahun 2023 yang kerap dijadikan dasar tudingan, kata Ukas, tidak terkait kinerja PDAM, tetapi dipengaruhi perubahan aturan perpajakan nasional melalui UU 7/2021 yang menaikkan tarif pajak badan untuk perusahaan beromzet di atas Rp50 miliar.
Ukas juga membantah keras narasi bahwa PDAM mempersulit investor atau terlibat praktik koruptif. Seluruh skema perizinan dan kerja sama mengacu pada Permen LHK 44/2017 dan Permen P.18/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa seluruh biaya ditanggung pemegang izin.bukan PDAM.
Pada proyek air baku Cicerem Indramayu senilai Rp200 miliar, Ukas menilai manfaatnya justru besar bagi Kabupaten Kuningan. Setelah masa kontrak 15 tahun selesai, seluruh aset pipa akan diserahkan ke PDAM/Pemda.
Dari penjualan air ke Indramayu, 25 persen menjadi PAD Kuningan. Jadi masyarakat dan daerah yang diuntungkan. jelasnya.
Ukas menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa PDAM bekerja berdasarkan aturan dan siap diverifikasi kapan pun.
Kami bekerja sesuai regulasi. Semua data terbuka dan bisa diuji secara teknis maupun hukum. Tuduhan LSM Frontal mencampuradukkan proyek Remis Nilem dengan proyek Cicerem, padahal izinnya berbeda total.ujarnya.
(Andri Hdw)







