Dirut Bumdes Jatihurip Merupakan Polisi Aktif Antara Aturan dan Aspirasi

 

Dirut Bumdes Jatihurip Merupakan Polisi Aktif Antara Aturan dan Aspirasi

Sumedang, Fakta menarik terungkap terkait Bumdes Jatihurip Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Desa yang di pimpin Kades Tata Bin aan ini memiliki Dirut Bumdes yang merupakan Polisi Aktif yang bertugas sebagai Babhinkamtibmas di wilayah Situraja.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, Sosok dirut Bumdes ini merupakan sosok yang aktif dan dekat dengan masyarakat, dan mendapat dukungan dari warga, hal tersebut di sampaikan oleh Kades Jatihurip Tata Bin aan saat di konfirmasi media, Rabu, (19/11/2025)

Tata mengakui bahwa terpilihnya Dudung Suherman sebagai dirut Bumdes karena pengalaman dan kemampuan, terlepas ada aturan hukum yang melarang Polisi aktif merangkap jabatan di luar institusi belum dapat informasi resmi dari DPMD yang merupakan lembaga resmi mengatur pemerintahan desa,” ujarnya.

Hadir dalam pertemuan dengan Kades Tata tersebut, selain rekan media dari berbagai media, juga turut hadir Ketua Umum Solidaritas Media dan Penulis Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia Edi Sutiyo, dalam pertemuan tersebut Ketum Simpe memberikan masukan serta saran terhadap rangkap jabatan dirut Bumdes, menurut Edi polisi aktif tentu merujuk kepada Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28 ayat (3) dengan tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun atau mengudurkan diri dari dinas kepolisian, selain itu ada Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan peraturan pelaksana lainnya mengatur tentang struktur organisasi dan kepengurusan Bumdes yang melarang adanya rangkap Jabatan tertentu untuk menjaga objektivitas dan akuntabilitas Bumdes dan teranyar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan penting terkait larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil. Putusan ini berdasarkan pada Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Artinya, polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini berlaku secara otomatis dan tidak memerlukan revisi undang-undang,”tegas Edi.

Atas saran tersebut Kades Tata menyambut baik karena ini masukan yang bagus,” ucapnya.

Sementara itu Kadis DPMD Sumedang Widodo Heru Prasetyawan saat di mintai tanggapannya terkait Polisi aktif yang menjabat dirut Bumdes memberikan tanggapan berbeda, aturannya merujuk kepada Peraturan Bupati Sumedang Nomor 22 Tahun 2018 pasal 16 tentang persyaratan menjadi pelaksana operasional Bumdes, ini jelas kurang memahami bahwa aturan hukum terendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang tertinggi seperti adagium hukum” Derogat legi inferiori” adalah bagian dari adagium (pepatah) hukum Latin lengkap “lex superior derogat legi inferiori”.
Arti dari adagium tersebut dalam bahasa Indonesia adalah: Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Pos terkait