Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Bawang Bombai Ilegal di Pontianak
Pontianak,pi-news.online-Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menindak sebuah truk berisi lebih dari 30 ton bawang bombai yang diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan. Penindakan ini dilakukan pada Rabu, 12 November 2025 di Pelabuhan Dwikora, Pontianak.( 14/11/2025 ).
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman bawang yang diduga berasal dari impor secara ilegal menuju Jakarta.” ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Darat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan patroli pada jalur distribusi termasuk Pelabuhan Dwikora. Hasilnya petugas mampu menemukan truk yang mengangkut bawang bombai sesuai informasi yang akan menggunakan Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta.
Dari hasil pembongkaran dan pencacahan diketahui bawang bombai berjumlah 1.536 karung atau seberat 30,7 ton dengan diskripsi “Export Quality Onion Produce of New Zealand”. Nilai barang seluruhnya diperkirakan sebesar Rp768 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp278 juta. Selain barang bukti, terhadap sopir truk saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan.
Penindakan ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas penyelundupan dan menjaga kedaulatan negara, khususnya dari masuknya barang-barang ilegal yang dapat merugikan perekonomian nasional dan Kesehatan masyarakat,” tegas Beni.
Rilis,Beacukai
Rg







