*Diduga Gelapkan Mobil dan Material Bangunan, Seorang Pria Asal Bumi Agung Diamankan Polisi*
Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan Polda Lampung amankan diduga pelaku penggelapan dalam jabatan di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (15/11/2025).
Tersangka inisial GI (18) berdomisili di Kampung Pisang Indah Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Rendy Riski Utama kronologis kejadian pada hari Sabtu, 08-11-2025 pukul 15:00 WIB telah terjadi tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kampung Pisang Indah.
Bermula terlapor GI dan rekannya H diperintahkan korban an. Nengah Putre untuk mengantarkan material paralon dan besi kaso baja ringan dengan membawa mobil pick up milik korban ke Desa Pisang Jaya Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah korban menunggu kepulangan terlapor pada pukul 15.00 WIB tidak juga pulang dan sempat dihubungi melalui telpon tidak ada yang mengangkat, lalu pukul 18.00 Wib korban mendatangi orang tua terlapor.
Namun setelah bertemu orang tua terlapor maka korban menugu kepastian tentang keberadaannya, akhirnya setelah 24 jam, kendaraan belum juga kembali lalu korban kembali menanyakan kepada orang tua terlapor.
Karena tidak ada hasil keterangan yang pasti tentang keberadaan terlapor dan kendaraan belum juga kembali sehingga korban membuat laporan ke Polsek Bumi Agung, guna diproses lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa kendaraan mobil pick up merek mitsubushi NO.POL BE 9174 WB, warna hitam (kanzai), uang hasil jual material sekitar Rp. 3. juta rupiah, total kerugian korban sekitar Rp. 53.000.000,-(lima puluh tiga juta rupiah)
Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 10 November 2025 pukul 13.30 WIB, setelah Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan terlapor di Kelurahan Way Laga Kecamatan Suka Bumi Kota Bandar Lampung.
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi keberadaan terlapor dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan, kini terlapor GI sudah diamankan di Mako Polsek Bumi Agung guna Sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”imbuh Kapolsek.







