Usai di Demo SPSI, Ada Pro Kontra di Audensi Raperda Kawasan Tanpa Rokok di DPRD Bojonegoro
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Ketua DPRD Bojonegoro beserta Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro dan Anggota Pansus Perda KTR hari ini, (Rabu 12/11/2025) menerima perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) untuk melakukan audiensi menyampaikan aspirasinya terkait Raperda KTR (Kawasan Tanpa Rokok) ditengah aksi unjuk rasa damai yang dilakukan baru saja didepan Gedung DPRD Bojonegoro Jawa Timur.
Dalam audiensi tersebut Anis Yuliati Ketua SPSI Bojonegoro mengatakan menolak Perda KTR dikarenakan rancangan dari pusat tanpa melihat kondisi daerah.
“Di Bojonegoro masyarakatnya banyak menggantungkan hidupnya dari rokok dan tembakau,” tuturnya.
Menurutnya poin-poin yang ditolak dalam draf Perda KTR adalah ancaman pidana dan denda yang dapat menyebabkan menurunnya konsumsi rokok dimasyarakat sehingga berpengaruh pada produksi rokok dan mengakibatkan atau berdampak pada terjadinya PHK massal.
Kendati menolak Perda KTR Anis sepakat pembatasan merokok dilakukan pada tempat tertentu seperti di Rumah Sakit, Sekolah dan Perkantoran.
Tanggapan berbeda disampaikan Nafidatul Himah Ketua APPA (Asosiasi Perlindungan Perempuan dan Anak) terkait Perda KTR.
“Demo sah sah saja untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada wakilnya di DPRD untuk mengetahui alasan mengapa menolak Perda KTR,” ujarnya.
Menurutnya kekawatiran para pekerja pabrik rokok wajar karena sebagai mata pencaharian namun Pemerintah wajib mensosialisaikan terkait Raperda KTR.
“Raperda tersebut niatnya baik diantaranya mengurangi perokok pasif dan melakukan pengawasan kepada anak yang merokok” jelasnya.
Pro dan Kontra terhadap Raperda KTR menjadi dinamika yang menarik untuk disimak. Dimana berbenturannya berbagai kepentingan didalamnya.
Olehnya, Seluruh pihak baik Eksekutif dan Legislatif serta berbagai elemen yang terkait dalam merumuskan Raperda KTR termasuk serikat pekerja harus dilibatkan untuk dapat mengakomodasi berbagai kepentingan. (*Galoeh.Hs)







