KODIM 0418/PALEMBANG AMANKAN PENGIRIMAN HEWAN ILEGAL, TINDAK LANJUTI ADUAN MASYARAKAT

 

KODIM 0418/PALEMBANG AMANKAN PENGIRIMAN HEWAN ILEGAL, TINDAK LANJUTI ADUAN MASYARAKAT

Palembang, Sumsel, pi-news.online
Patroli gabungan Komando Distrik Militer (Kodim) 0418/Palembang berhasil mengamankan satu unit truk yang mengangkut puluhan ekor babi tanpa dilengkapi surat izin resmi. Penindakan ini dilakukan di kawasan Simpang Pasar Padang Selasa, Palembang, pada Rabu dini hari (12/11/2025), sebagai respon cepat terhadap laporan masyarakat mengenai maraknya distribusi hewan babi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komandan Kodim 0418/Palembang Letkol Arh Erik Novianto, S.Sos., melalui Kepala Staf Kodim (Kasdim) Letkol Inf Dery Septriandi, segera berkoordinasi dengan instansi terkait, yaitu Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Kasdim Letkol Inf Dery Septriandi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari patroli rutin pengawasan wilayah sekaligus bentuk verifikasi terhadap laporan warga.
“Dini hari tadi, kami mengamankan sebuah truk beserta dua orang sopir dan 26 ekor babi yang diduga tidak dilengkapi perizinan resmi,” ujar Letkol Inf Dery. “Pihak kami langsung berkoordinasi dengan dinas terkait guna memastikan keabsahan administrasi yang dimiliki,” tambahnya.
Ia menegaskan komitmen Kodim 0418/Palembang untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan atau mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan fungsi komando kewilayahan dalam menjaga keamanan daerah.
Sementara itu, Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumsel, drh. Jafrizal, didampingi Dokter Hewan Berwenang Dinas Peternakan Kota Palembang, drh. Rosdiah, menjelaskan bahwa lalu lintas hewan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penyakit Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023.
Menurut drh. Jafrizal, pengiriman hewan antarprovinsi seperti dari Lampung ke Sumsel wajib memenuhi dua syarat utama, yakni Surat Kesehatan Hewan dan Sertifikat Veteriner dari daerah asal. “Sistemnya sudah berbasis aplikasi daring, mudah diakses, dan wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dikirim,” jelasnya. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh regulasi Kementerian Pertanian Nomor 708 Tahun 2024.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengecekan sistem, tidak satu pun dari puluhan ekor babi tersebut tercatat dalam aplikasi resmi. “Artinya, babi ternak yang masuk ke wilayah Sumsel ini tidak memiliki kelengkapan administrasi dan tergolong ilegal,” tegas drh. Jafrizal.
Pihak dinas mengimbau peternak, pedagang, dan pengusaha agar menggunakan aplikasi resmi demi tertib administrasi serta mencegah penyebaran penyakit menular seperti African Swine Fever (ASF) dan penyakit zoonosis lainnya. Sebagai Pejabat Otoritas Veteriner, drh. Jafrizal menegaskan tanggung jawabnya untuk memastikan hewan yang masuk ke wilayah Sumsel dalam kondisi sehat dan memenuhi standar hukum yang berlaku.
Di akhir keterangannya, drh. Jafrizal menyampaikan apresiasi kepada Kodim 0418/Palembang atas langkah cepat dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Sinergi antara TNI dan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan akan terus diperkuat untuk memastikan penegakan hukum serta perlindungan kesehatan hewan di Sumatera Selatan. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait