UNIT PPA POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PEMULUTAN

 

UNIT PPA POLRES OGAN ILIR UNGKAP KASUS PERSETUBUHAN ANAK DI BAWAH UMUR DI PEMULUTAN

Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit PPA Ipda Fitra, S.H., mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Dusun III, Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, pada Kamis, 6 November 2025. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di salah satu rumah di desa tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Pemulutan bersama Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WIB untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan berada dalam satu kamar. Keduanya langsung diamankan ke Polsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku telah disetubuhi oleh lelaki berinisial S (24), warga Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang.
Hasil verifikasi identitas menunjukkan bahwa perempuan tersebut masih berusia 16 tahun. Pihak kepolisian kemudian menghubungi orang tua korban, yang selanjutnya membuat laporan resmi ke Polres Ogan Ilir.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kemudian diamankan dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Ogan Ilir pada Jumat, 7 November 2025. Barang bukti yang turut diamankan berupa satu helai baju lengan pendek warna cokelat, satu celana panjang warna hitam, satu celana dalam warna ungu, dan satu tanktop warna hitam.
Kasus ini kini memasuki tahap penyelesaian berkas penyidikan untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menyampaikan apresiasinya atas respon cepat Unit PPA. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak serta menindak tegas pelaku kekerasan seksual. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keamanan dan moral masyarakat,” ujarnya.
Kanit PPA Polres Ogan Ilir Ipda Fitra, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus serupa. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Polres Ogan Ilir siap memberikan perlindungan dan pendampingan,” kata Ipda Fitra.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir. (Ujang Chandra & Tim)

Pos terkait