MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA (MUSRENBANGDES) IBUL BESAR III: WUJUDKAN PEMBANGUNAN TAHUN 2026
Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Pemerintah Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk menyusun rencana kerja tahun anggaran 2026. Acara yang dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, ini menjadi forum utama penentuan arah pembangunan desa berbasis aspirasi masyarakat.
Musrenbangdes tersebut dihadiri oleh Pj Kepala Desa Ibul Besar III Bidan Sherly Dian Angela, S.Tr.Keb., perwakilan dari Camat Pemulutan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa/PMD Hasbullah, S.Sos., Babinsa Ibul Besar III Serka Endi, Bhabinkamtibmas Ibul Besar III Aipda Dian Aroma, Pendamping Koperasi Alfitra Salam, S.E., Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Hasan, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Bahsan, Pendamping Desa Kecamatan Adi Yolandiva dan Muhammad Sigit, Pendamping Lokal Desa Taufik Hidayat, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Dalam sambutannya, Pj Kepala Desa Ibul Besar III Sherly Dian Angela menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran sebelumnya dan menekankan fokus pada tahun mendatang. Ia menyampaikan bahwa anggaran tahap II telah dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran. “Alhamdulillah, untuk tahap II telah dilaksanakan pembangunan jalan dan jembatan. Untuk jalan, sisanya 38 meter lagi,” jelas Sherly.
Selain pembangunan fisik, ia juga melaporkan kemajuan di bidang kesehatan. “Masalah stunting sudah mengalami penurunan. Untuk penggunaan anggaran selanjutnya, saya harapkan agar warga memberikan masukan dan memilih yang tepat dan prioritas apa saja yang akan dibangun dan diperbaiki,” pintanya.
Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Pemulutan Hasbullah, S.Sos., menjelaskan landasan hukum pelaksanaan kegiatan ini. Ia menegaskan pentingnya partisipasi warga desa dalam proses perencanaan pembangunan. “Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” kata Hasbullah.
Ia menambahkan, “Maka, diharapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan terkait apa saja yang akan dibangun dan diperbaiki di Desa Ibul Besar III. Jika apa yang telah diusulkan tidak terakomodasi dalam anggaran 2026, maka akan dikerjakan pada anggaran berikutnya.” (Ujang Chandra & Eka)







