Soal Penghapusan Peserta BPJS PBI di Cilacap, Ini Tanggapan DPR RI Teti
CILACAP Pi news onlen Jateng
Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan Kementerian Sosial (Kemensos). Termasuk peserta PBI di Cilacap, Jawa Tengah.
Adapun penonaktifan peserta PBI JKN dari pemerintah ini dilakukan lantaran tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi Golkar, Hj. Teti Rohatiningsih saat ditemui mengaku mengetahui adanya penghapusan peserta BPJS PBI di Cilacap oleh Kemensos.
“Ada informasi dari BPJS Kesehatan terkait dengan pemotongan kartu PBI yang dulu kuotanya di Cilacap 750 ribu, sekarang hanya 630 ribu,” ujar Teti di sela-sela acara sosialisasi bersama Kemenkes di Tenis Indoor, Jl. Dr. Sutomo, Cilacap, Minggu (9/11/2025).
Teti menyampaikan, bahwa penghapusan peserta PBI di Cilacap ini lantaran adanya pemotongan anggaran dari pusat. “Kalau dicover oleh pemerintah daerah ya nggak mungkin,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat berkaitan dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini, Legislator Golkar yang akrab disapa Bunda Teti ini turun ke bawah melakukan upaya sosialisasi ke masyarakat.
“Dalam sosialisasi hari ini, kami sengaja mengundang Ketua RT, RW supaya bisa sosialisasi ke masyarakat, kaitannya dengan kebijakan pusat yang belum ada putusan presidennya,” katanya.
“Nanti kita nunggu Kepresnya seperti apa, misalkan membantu buat BPJS, dan lain-lain. Kemudian terkait penghapusannya bagaimana, Juknisnya juga bagaimana. Jadi kami dengan BPJS melakukan sosialisasi,” lanjut Teti.
Kader partai berlambang pohon beringin ini menambahkan, terkait penerima PBI JKN, semula yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemudian beralih saat ini yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Semua bantuan nanti melalui NIK. Kalau dulu misalnya aku meriang (saya sakit), kecelakaan tapi kartunya nggak dibawa nggak bisa, kalau sekarang tinggal memakai saja KTP,” ujar Teti.
“Jadi mempermudah layanan penanganan misalkan pasien kecelakaan, kesehatan bisa di rumah sakit maupun puskesmas setempat, disederhanakan,” tutupnya.
(Darwanto korwil Jateng )







