Proyek Jalan Ruas Jepon–Bogorejo Tuai Sorotan Publik, Diduga Gunakan BBM Bersubsidi
*Dugaan penggunaan BBM bersubsidi oleh kontraktor dalam proyek pemerintah ini dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.*
BLORA Jateng, pi-news.online // Proyek peningkatan Jalan Jepon–Bogorejo hingga perbatasan Kabupaten Tuban, yang dikerjakan oleh *PT. Bumi Sarana Makmur* dengan nilai kontrak mencapai *Rp 19,599 miliar*, kini semakin santer jadi perbincangan banyak warga dan menjadikan sorotan tajam publik. Pasalnya, alat berat yang digunakan dalam proyek tersebut diduga kuat menggunakan *BBM bersubsidi*.
Informasi tertulis dari papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan ini merupakan *proyek peningkatan jalan sepanjang 4,88 kilometer*, dengan waktu pelaksanaan selama *83 hari kalender*, dimulai *10 Oktober 2025* dan dijadwalkan selesai *31 Desember 2025*.
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat sedang beroperasi di titik pekerjaan. Namun, berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahan bakar yang digunakan oleh alat berat tersebut berasal dari BBM subsidi jenis solar, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan sektor tertentu.
“Setahu saya, alat berat itu ngisinya dari solar subsidi. Kadang diisi dari jerigen yang dibawa sendiri,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketika tim investigasi awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak pelaksana proyek di lokasi, tidak ada satu pun yang bersedia memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut.
Disisi lain, beberapa pekerja di lapangan juga memilih diam ketika ditanya mengenai sumber bahan bakar alat berat yang mereka gunakan.
Sesuai ketentuan, penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan komersial atau proyek bernilai miliaran rupiah termasuk dalam kategori *penyalahgunaan subsidi* yang dapat dikenai sanksi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun konsultan pengawas serta pihak instansi terkait atas temuan tersebut. (Galoeh.Hs/Tim)







