Diduga Ilegal, Tambang Galian C di Winong Digerebek Bareskrim, Dua Alat Berat Diamankan
Kegiatan penambangan galian C di Desa Winong, Kecamatan Kendal, digerebek aparat Bareskrim Polri.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita dua alat berat yang tengah beroperasi di lokasi tambang.
Kepala Desa Winong, Ansori, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Menurutnya, aparat datang tanpa pemberitahuan kepada pemerintah desa.
“Pemerintah desa tidak diberi tahu. Petugas dari Bareskrim tiba-tiba langsung ke lokasi,” katanya, Rabu (5/11/2025).
Ansori mengungkapkan, pihak desa sebenarnya telah berulang kali memperingatkan para penambang agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Namun imbauan tersebut diabaikan.
“Sudah kami ingatkan, tapi mereka tetap nekat menambang,” tegasnya.
Dijelaskannya, dua alat berat jenis eskavator yang diamankan memiliki durasi aktivitas berbeda.
Satu unit diketahui sudah beroperasi sekitar tiga minggu, sementara unit lainnya baru sekitar satu minggu.
Meski penambang disebut berasal dari warga setempat, Ansori mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang bekerja sama dengan mereka.
Dua eskavator tersebut dibawa menggunakan truk pengangkut alat berat dan kini diamankan di sisi barat Kantor Dinas Perhubungan Kendal.
Sementara dari petugas Bareskrim belum banyak memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Nanti keterangannya sama pimpinan saja. Sekarang masih dilakukan pemeriksaan terhadap tiga penambangnya di Polres Kendal,” kata salah satu personel Bareskrim yang mengawal pengamanan alat berat.







