Tiga (3)orang Kades di Kepahiang Ditetapkan Tersangka,Dugaan Kasus OTT Fee Proyek BBWSS:

 

Tiga (3)orang Kades di Kepahiang Ditetapkan Tersangka,Dugaan Kasus OTT Fee Proyek BBWSS:

PI NEWS Online~Kepahiang-Bengkulu.
Tiga 3 orang Kepala Desa di Kabupaten KEPAHIANG ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Polres KEPAHIANG”
(Senin, 03 / 11 / 2025)

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara kasus OTT fee proyek irigasi pada tahun 2023 lalu.

Masing-masing Kades tersebut adalah AD, HE dan SB, sementara dua tersangka awal pada tahun 2023 lalu, yaitu KM dan FR.

Kasat Reskrim polres Kepahiang
(AKP.Denyfita Mochtar) didampingi Kanit Tipidkor Satreskrim polres Kepahiang (Ipda. Saputra Eka Yusmura) menyampaikan, bahwa ketiga Kepala Desa ini terbukti memiliki keterlibatan atas perkara tersebut sehingga ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua tersangka lain.

Guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan, ketiga Kades ini ditahan di Polres Kepahiang.

Atas perkara OTT tahun 2023 lalu kami telah menetapkan tiga tambahan tersangka dan saat ini total ada lima orang tersangka dimana tiga diantaranya merupakan Kepala Desa,” terang Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Senin (3/11).

Untuk peran masih kami dalami, dan terhadap ketiganya langsung kami lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan selanjutnya” sampai kasat Reskrim.

PI NEWS Online.
(A.Perlis)

Pos terkait