KANTOR PERTANAHAN KEMBALI BAGIKAN 124 SERTIPIKAT PTSL DI KELURAHAN BABAKAN SUMBER
Cirebon kabupaten Pinews
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon Agha Setia Putra Ekasaptadi menjelaskan PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Program ini berbeda dengan program sebelumnya yang bersifat sporadis, karena PTSL mendata semua objek tanah yang belum terdaftar di suatu wilayah secara menyeluruh dan sistematis, serta menjadikannya salah satu pilar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Seperti belum lama ini pihak kami Kantor pertanahan telah membagikan 124 sertipikat di kelurahan Babakan kecamatan Sumber dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar antusias warga sangat senang terlihat dari raut wajah mereka yang tersenyum lebar Itulah kepuasan kami melihat masyarakat senang kami juga ikut senang.
Agha berpesan Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dengan adanya sertipikat juga dapat membantu masyarakat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan, terutama investasi di sektor properti dan permodalan usaha.
“Tolong jaga baik-baik sertipikat nya, karena selain bentuk jaminan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sertipikat ini juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan untuk mendapatkan modal bagi pengembangan usaha,” imbuhnya. (Dudi)
									
											






