Empat Proyek Saluran Drainase Diperkotaan, Disidak Anggota DPRD Bojonegoro Komisi D
*Sukur: Kaidah teknis konstruksi harus menjadi prioritas utama.*
Bojonegoro Jatim, pi-news.online // Viral di publik, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Komisi D hari ini Selasa, 4 November 2025 melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah proyek pembangunan saluran drainase dan trotoar di wilayah perkotaan.
Proyek-proyek strategis ini, secara keseluruhan menelan anggaran hampir Rp 50 Miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), menjadi fokus pengawasan ketat DPRD Komisi D.
Tampak rombongan 7 personil yang sidak ini, mencakup ruas jalan utama perkotaan, di antaranya; Jalan Panglima Polim, Jalan Sawunggaling, Jalan WR Supratman, dan Jalan AKBP. M. Soeroko telah mengungkap adanya sejumlah temuan permasalahan serius di lapangan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, H. Sukur Priyanto., SE menegaskan pentingnya pengawasan proyek infrastruktur vital mengingat besarnya alokasi anggaran dan dampak langsungnya terhadap fasilitas publik.
“Proyek dengan nilai hampir Rp 50 Miliar ini kami sidak. Kami menyayangkan kondisi di beberapa titik yang tidak sesuai harapan, dengan temuan paling krusial dan kerusakan yang signifikan terdeteksi di Jalan Panglima Polim,” ujar Sukur Sapaan akrabnya.
Sementara, sorotan di Jalan Panglima Polim menjadi fokus utama, menyusul laporan dan keprihatinan publik terkait kualitas pengerjaan dan dugaan pelanggaran Spesifikasi Teknis: Ditemukan indikasi pengerjaan drainase yang tidak sesuai dengan kontrak, termasuk dugaan pekerjaan tanpa lantai dasar (rabat).
Pelanggaran ini dinilai berpotensi mengurangi kekuatan dan efektivitas fungsional konstruksi drainase dalam jangka panjang.
Minimnya Standar Keselamatan Kerja (K3): Lokasi proyek juga menuai kritik publik akibat kelalaian dalam pemasangan rambu peringatan dan pengamanan yang memadai.
Kurangnya kepatuhan terhadap standar K3 ini sebelumnya bahkan dilaporkan sempat memicu insiden kecelakaan pada masyarakat.
Menanggapi temuan tersebut, Sukur menekankan bahwa standar pelaksanaan konstruksi, baik dari segi kualitas material maupun Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), adalah kewajiban mutlak bagi kontraktor pelaksana. Dan,
“Jika temuan di lapangan membuktikan adanya ketidaksesuaian atau cacat mutu, kami akan segera mendesak Dinas terkait untuk mengambil langkah tegas, termasuk pelaksanaan audit menyeluruh dan pengenaan sanksi sesuai ketentuan.” Tegasnya.
Komisi D secara resmi mendesak Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro, untuk memperketat pengawasan dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari rekanan proyek.
Diakhir, Sukur menutup pernyataannya dengan penekanan pada aspek integritas: “Proyek pemerintah bukan sekadar membangun fisik, tetapi juga membangun kepercayaan rakyat.
Kami mewakili rakyat meminta Pemerintah Daerah untuk tidak menutup mata dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat optimal dan dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak. Ungkapnya.
Disampaikan: Program pembangunan drainase dan trotoar ini merupakan inisiatif Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk mengatasi masalah banjir dan meningkatkan kenyamanan fasilitas pejalan kaki di pusat kota. Temuan Komisi D DPRD ini menjadi sinyal adanya celah pengawasan yang harus segera ditindaklanjuti demi melindungi anggaran negara dan menjamin kualitas infrastruktur bagi masyarakat. (*Galoeh.Hs)
									
											






