Maraknya Mafia BBM Ber Subsidi Pertalite di SPBU Leuwiliang,Di Duga Kerjasama Dengan Pihak SPBU
Bogor Leuwiliang, pi-news.online
Maraknya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU Leuwiliang Kabupaten Bogor, dengan nomor SPBU Pertamina 34-16603 Fenomena ini menyebabkan antrean panjang di SPBU karena puluhan pengendara menggunakan sepeda motor seperti Suzuki Thunder, yamaha bison, dan Honda, pixsen yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas besar. Para pengendara tersebut mengisi Pertalite dalam jumlah besar, mencapai 12 hingga 15 liter per kendaraan.
Selain itu, praktik penimbunan BBM oleh para pengangsu (tengkulak) semakin marak. Lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) setempat diduga menjadi penyebab utama, sehingga mafia BBM bebas beroperasi dan meraup keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi.
Modus Operandi Penimbunan BBM
Para tengkulak melakukan pembelian BBM secara estafet atau berkala, lalu menimbunnya di lokasi yang tidak jauh dari SPBU. Salah satu lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan adalah tanah rumah warga sebelah kanan SPBU, BBM disimpan dalam jeriken plastik berkapasitas 35 liter, padahal tindakan ini bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP) Pertamina.
Menurut SOP Pertamina, BBM bersubsidi seperti Pertalite dilarang disimpan dalam jeriken berbahan plastik karena dapat menimbulkan bahaya kebakaran akibat listrik statis.
Pelanggaran ini bertentangan dengan beberapa regulasi yang mengatur distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, di antaranya:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
Melarang SPBU menjual Pertalite dan Solar kepada masyarakat yang menggunakan jeriken atau drum untuk dijual kembali.
Pembelian Pertalite menggunakan jerigen hanya diperbolehkan jika memiliki rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2012
Mengatur harga jual eceran dan pengguna BBM bersubsidi.
Melarang SPBU melayani pembelian BBM dengan jeriken, kendaraan yang telah dimodifikasi, serta menjual BBM ke industri rumahan atau pabrik.
Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
Mengatur larangan dan aspek keselamatan dalam pembelian BBM menggunakan jeriken di SPBU.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Melarang konsumen membeli BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Sanksi Hukum bagi Pelanggar
Praktik mafia BBM bersubsidi ini melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Selain itu, usaha ilegal seperti Pertamini yang beroperasi tanpa izin juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001:
Pengolahan tanpa izin → penjara maksimal 5 tahun, denda maksimal Rp50 miliar.
Pengangkutan tanpa izin → penjara maksimal 4 tahun, denda maksimal Rp40 miliar.
Penyimpanan tanpa izin → penjara maksimal 3 tahun, denda maksimal Rp30 miliar.
Niaga tanpa izin,
SPBU hanya diperbolehkan menyalurkan BBM bersubsidi untuk penggunaan akhir dan dilarang keras menjualnya dalam kemasan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
Maraknya praktik mafia BBM ini memicu kemarahan warga. Beberapa warga bahkan di duga adanya kerja sama antara tengkulak dan pihak SPBU, Warga yg tidak mau di sebutkan namanya menilai SPBU tersebut seolah menjadi milik para tengkulak,
Kondisi ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan dapat memberikan celah bagi pelaku untuk terus menjalankan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menertibkan dan menindak pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Saat ingin di konfirmasi Via Whatsapp Hari Selaku Pengawas SPBU tersebut Bilang dia mau tanya dulu, ntah tanya ke sipa bahkan ada dugaan di backup oleh oknum tertentu, Minggu ( 02/10/2025 )
Harapan warga agar praktik tersebut tidak terjadi lg di SPBU Leuwiliang tersebut, dan pihak yg berwenang segera menindak lanjutin laporan keluhan warga.
( Kordinator Investigasi Jabar )







