Kelengkapan Izin Wisata Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sentul Bogor Disorot, Satpol PP dan Kecamatan Lemah
BOGOR, pi-news.online
Keberadaan dua destinasi wisata populer di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor—Kedai Tepi Sungai dan Kopi Tepian Sentul—kembali menjadi sorotan publik. Dugaan kedua tempat tersebut beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha pariwisata.
“Silahkan menghubungi Kasie yang membidangi,” tulis Sekcam Babakanmadang, Iskandar, usai dihubungi melalui selularnya pada Rabu (29/10/2025).
Sedangkan pihak Satpol PP Kabupaten Bogor melalui Sekertaris Anwar Anggana juga tak bisa memberikan tanggapannya terkait hal itu. Ia terkesan lempar tanggungjawab dan menyarankan hal ini agar dikonfirmasikan ke pihak DPKPP.
“Kewenangan dan Tupoksinya ada di Dinas teknis, saran agar dikoordinasi dengan DPKPP,” singkat Anwar Anggana dalam pesan wathsappnya.
Sementara Kanit Pol PP Babakanmadang, Aus Firdaus selaku pemangku wilayah belum dapat memberikan tanggaoannya dan memilih diam saat dikonfirmasi melalui selularnya.
Seperti diketahui, pantauan di lokasi bangunan-bangunan permanen yang berdiri di area wisata tersebut memicu kekhawatiran akan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski telah menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah LSM, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak Kecamatan maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk dalam pengelolaan wisata lokal,” ujar salah satu aktivis dari LSM Gerhana Indonesia, beberapa waktu lalu
Kritik tajam juga diarahkan kepada Satpol PP yang dinilai pasif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Padahal, keberadaan tempat wisata tanpa izin dapat menimbulkan dampak hukum dan lingkungan yang serius.
Sementara itu, suasana di lokasi tetap ramai dikunjungi wisatawan, terutama dari Jakarta dan sekitarnya, yang tertarik dengan konsep alam terbuka dan pemandangan sungai serta pegunungan⁽³⁾.
Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah untuk menertibkan dan memastikan bahwa setiap destinasi wisata di Bogor beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
( S/A )







