Lurah Sukamiskin kota Bandung beserta stacholder kelurahan Sukamiskin diduga melanggar kedisiplinan kinerja
Kota Bandung Pinews on-line
kinerja aparatur sipil negara atau asn merupakan pegawai pemerintah yang harus taat dan patuh terhadap aturan yang diterapkan di pemerintah karena sudah diatur oleh undang-undang kedisiplinan kinerja karena sudah disumpah melanggar aturan kedisiplinan pasti ada sanksinya yang berlaku, maka dari itu harus benar benar tanggung jawab dengan tufoksi nya untuk melayani masyarakat.
Tapi sangat disayangkan ketika kami dari media menyambangi kelurahan suka miskin kota Bandung lurah beserta jajaran nya kosong coba saya menanyakan ke linmas beliau tidak mengetahui kebetulan ada salah seorang staf yang tidak mau disebutkan namanya beliau mengatakan bilang tidak tahu
Sungguh ironis sekali kinerja lurah Sukamiskin beserta jajaran sampe kantor pelayanan untuk masyarakat sampai kosong ,apakah ini merupakan kedisiplinan yang baik , mungkin pemangku jabatan yaitu Pemkot Bandung harus bisa menindak tegas kinerja stacholder kelurahan Sukamiskin kota Bandung.
BD







