Hukum Tumpul di Kasus Penganiayaan, “Tersangka Bebas, Korban Menjerit Minta Keadilan !”

 

Hukum Tumpul di Kasus Penganiayaan, “Tersangka Bebas, Korban Menjerit Minta Keadilan !”

Majalengka — Media PI News
Penegakan hukum di wilayah Polsek Kadipaten, Polres Majalengka, kembali menjadi sorotan publik. Kasus dugaan penganiayaan, perampasan aset dan perusakan disertai ancaman terhadap korban berinisial FM, membuka kembali luka lama tentang wajah hukum yang kian kehilangan ketegasan dan nuraninya.

Sudah nyaris sepuluh bulan sejak laporan resmi dibuat, pada 27 Desember 2024, namun proses hukum berjalan seolah tanpa arah. Ironisnya, meski YHL sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2025, ia masih melenggang bebas tanpa ada tindakan penahanan.

> “Saya hanya menuntut keadilan. Mengapa prosesnya begitu lama ? Mengapa pelaku yang sudah ditetapkan tersangka masih bebas ? Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas ?” ujar FM dengan suara bergetar menahan kecewa.

Kisah ini menjadi potret telanjang tentang bagaimana hukum bisa kehilangan taring ketika berhadapan dengan kepentingan dan kekuasaan.

Proses Lamban, Transparansi Nyaris Nihil :
Keterlambatan penanganan kasus ini menimbulkan tanda tanya besar. Publik mulai meragukan integritas dan transparansi aparat penegak hukum di Kadipaten.

Sejumlah Organisasi Pers Lintas Daerah diantaranya adalah PPWI, GAWARIS, ASWIN, AWI, IWOI, FPII dan LP3 kompak turun tangan. Mereka menilai penegakan hukum di Majalengka berjalan di tempat dan cenderung menutup-nutupi fakta.

Sejak 2024 hingga 2025, berbagai surat resmi dilayangkan kepada Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd. dan Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, S.H., S.I.K., M.H., namun tak satu pun mendapat jawaban terbuka.

Gelombang desakan terbaru datang pada Jumat, 17 Oktober 2025, lewat dua surat resmi :

* KFR/MRI/II/111/2025 kepada Kapolsek Kadipaten

* KFR/MRI/II/112/2025 kepada Kapolres Majalengka

Media menyatakan, surat-surat tersebut akan menjadi dasar pemberitaan Nasional, agar publik mengetahui sejauh mana aparat benar-benar menegakkan hukum atau justru menguburnya dalam diam.

Surat Istri Tersangka Jadi Alasan Penundaan Penahanan :
Publik dibuat terperangah ketika FM menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) tertanggal 21 Oktober 2025, ditandatangani langsung oleh Kapolsek Kadipaten AKP Budi Wardana, S.Pd.

Isi surat itu menyebutkan bahwa penahanan terhadap YHL dibatalkan karena adanya permohonan dari istri tersangka, MTJ, tertanggal 21 Juli 2025.

Fakta ini menimbulkan gelombang kemarahan.

> “Bagaimana mungkin surat pribadi dari istri tersangka dijadikan dasar hukum untuk menunda penahanan dalam kasus kekerasan dan ancaman? Ini bukan sekadar janggal, ini preseden berbahaya,” ujar salah satu pengamat hukum di Majalengka.

Publik menilai alasan itu tidak memiliki dasar yuridis yang jelas. Dalam kasus kekerasan dan ancaman, seharusnya penegak hukum berpihak pada korban, bukan pada permohonan keluarga pelaku.

Publik Geram, Aparat Bungkam :
Hingga berita ini diturunkan, Polres Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait alasan sebenarnya di balik penundaan penahanan maupun perkembangan penyidikan yang sudah nyaris satu tahun menggantung.

Kekecewaan publik kian membara. Masyarakat dan Media menilai, jika aparat terus berlindung di balik diam dan prosedur, maka kepercayaan rakyat terhadap hukum akan tergerus habis.

> “Hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan tameng bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan,” tegas salah satu perwakilan Media yang ikut menuntut transparansi kasus ini.

Kini, bola panas ada di tangan Polres Majalengka.
Apakah mereka berani menegakkan hukum secara adil atau justru membiarkan keadilan terkubur di bawah meja birokrasi dan kepentingan pribadi ?
Satu hal pasti, publik tak lagi mau diam.

(Laporan: Ivan / Redaksi PI News)

Pos terkait