Viral Dugaan Gudang Solar Ilegal di Sumberagung Weleri, Polres Kendal Jangan Tutup Mata

 

Viral Dugaan Gudang Solar Ilegal di Sumberagung Weleri, Polres Kendal Jangan Tutup Mata

 

KENDAL 24 okteber 2025 , — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di wilayah Kabupaten Kendal. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut terendus di Desa Sumberagung, Kecamatan Weleri, tepatnya di area gang bawah jembatan tol yang buntu.

Peristiwa ini terungkap setelah awak media memergoki sebuah truk bak kayu warna kuning dengan nomor polisi mencurigakan sedang mengisi BBM jenis solar subsidi di salah satu SPBU wilayah Weleri, pada Jemuat (24/10/2025). Usai diikuti, truk tersebut ternyata masuk ke area tertutup yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan solar ilegal.

Di lokasi tersebut, ditemukan puluhan kempu berkapasitas 1.000 liter yang telah terisi penuh solar subsidi. Berdasarkan hasil penelusuran, modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengganti nomor polisi dan barcode kendaraan setiap kali mengisi di SPBU berbeda, demi mengelabui sistem Pertamina dan aparat penegak hukum.

Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lokasi itu.

“Setiap hari ada mobil truk keluar masuk, kadang juga ada mobil tangki biru putih yang ngambil solar. Katanya tempat itu milik Mas Ratno, warga Salakan Desa Sambongsari,” ujar warga kepada awak media.

LBH ADHIBRATA Desak Penindakan Tegas

Menanggapi temuan tersebut, LBH ADHIBRATA Jawa Tengah, Jambari, angkat bicara. Ia menilai bahwa dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Sumberagung Weleri merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang dan merugikan keuangan negara.

“Kami dari Lembaga PIN RI meminta Kapolres Kendal agar segera menindaklanjuti dugaan penimbunan solar ilegal ini. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Bila benar terjadi, ini sudah masuk ranah pidana sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegas Hadi.

Ia juga menambahkan, dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

“Kami berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa pelaku-pelaku seperti ini kebal hukum karena sudah dikondisikan. Negara dirugikan, masyarakat kecil pun kehilangan haknya untuk menikmati subsidi yang seharusnya mereka terima,” lanjut Jambari.

Harapan Masyarakat dan Lembaga Pengawas

Masyarakat sekitar berharap agar kepolisian segera melakukan langkah konkret, termasuk penyegelan lokasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik sopir, pemilik gudang, maupun SPBU yang menjadi sumber penyaluran ilegal tersebut.

LBH ADHIBRATA juga menyatakan siap berkoordinasi dan melaporkan dengan Pertamina, BPH Migas, serta aparat kepolisian untuk mendukung penegakan hukum dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

“Kami akan terus mengawasi dan melaporkan bila masih ditemukan praktik serupa. Tidak boleh ada ruang bagi mafia BBM yang merugikan rakyat,” pungkas Jambari.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Sementara itu, Kapolsek Weleri AKP Yulianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti atas temuan tersebut.”Kira-kira Punya Siapa itu? Siap.. Siap.. Ratno itu belakangnya siapa, ini masih gelap ya tolong dipantau ya” Ujar Akp Yulianto saat dikonfirmasi melalui telepon


 

Pos terkait