Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal: Upaya Tegas Lindungi Masyarakat

 

Bea Cukai Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal: Upaya Tegas Lindungi Masyarakat

Padang, pi-news.online –

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa 25,6 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,8 miliar. Kegiatan ini diadakan di Wisma Indarung PT Semen Padang dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau dan Panglima Komando Armada I.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau, sebagai bagian dari proses penyidikan berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau. Rokok ilegal yang dimusnahkan diduga berasal dari Phuket, Thailand, dan berhasil diamankan saat diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Harapan Indah 99 GT.168 di perairan Riau.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pemotongan (crushing) dan pembakaran. Dari total 2.560 karton yang dimusnahkan, 2.560 karton lainnya disisihkan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. DJBC Riau berkomitmen untuk terus menindak pelanggaran di bidang cukai demi menjaga kesehatan masyarakat dan keseimbangan ekonomi.

Rilis,BC dumai
Rosa,g

Pos terkait