Diduga Pengepul emas Atau Tempat Jua Beli Emas Ilegal Marak Di Wilayah Desa Banyuwangi APH Jangan Sampai Tutup Mata
Bogor, pi-news.online
Diduga Pengepul emas atau Jual emas ilegal hasil dari pertambangan tanpa ijin atau PETI marak di wilayah Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Salah satunya terdapat di pinggir jalan terletak di belakang Bidan, tempat jual beli emas ilegal sekitar Lima meter dan yang tempatnya berlokasi di Kampung Ciparay Desa Banyuwangi Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor.
Saat awak media pi-news mau konfirmasi ke yang punya gebosan atau tempat jual beli emas pada hari selasa 21/10/2025 ,salah satu karyawan keluar dari pintu masuk gebosan tersebut dengan jawaban nada sinis ” ada apa pak ? dan karyawan gebosan tersebut langsung masuk lagi tanpa basa basi.
Sesuai dengan undang undang minerba
Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Saat berita ini diturunkan awak media mengkonfirmasi kepada Farhan selaku yang punya usaha ilegal tersebut susah untuk di temui, bahkan di konfirmasi via Whatsapp juga ga balas, maka kami akan terus mengusut pengepul jual beli emas ilegal tersebut.
jika tidak bisa ditemui, awak media pi-news akan mendatangi ke polsek Cigudeg dan akan berlanjut ke Polres Bogor untuk konfirmasi terkait keberadaan tempat jual beli emas ilegal tersebut.
(S/W)