Pemerintah desa Cikole Bandung Barat Gelar Rapat Penetapan Peraturan Aset Desa

 

Pemerintah desa Cikole Bandung Barat Gelar Rapat Penetapan Peraturan Aset Desa

– BANDUNG BARAT PI News onlen

Bertempat di aula desa Cikole kecamatan Lembang Bandung Barat Jawa barat pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 telah dilaksanakan rapat penetapan peraturan aset desa,hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa,BPD,unsur kecamatan,tokoh pemuda,tokoh agama,tokoh ekonomi,kelompok kerja serta para tamu undangan yang lainya.

Penetapan peraturan aset desa melibatkan proses legislasi Peraturan Desa (Perdes) yang selaras dengan hukum nasional seperti UU Desa, Permendagri, dan Peraturan Bupati. Proses ini meliputi perencanaan, inventarisasi, musyawarah desa, pengesahan peraturan oleh Kepala Desa, dan pengajuan ke pemerintah daerah untuk evaluasi dan penetapan.

Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pengelolaan Aset Desa disusun berdasarkan peraturan yang lebih tinggi, Raperdes dibahas dan disepakati bersama dalam Musyawarah Desa,kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) oleh Kepala Desa, dengan persetujuan dari pemerintah daerah.

Kepala desa Cikole Drs.H Tajudin.M.Ag mengatakan Alhamdulillah pada hari ini Pemerintah desa Cikole bersama BPD dan seluruh stakeholder yang ada didesa cikole sedang melaksanakan pra musdes
des, Penetapan perdes peraturan Desa tentang aset Desa.

Tentu ini menjadi dasar untuk nanti bagaimana di buatkan peraturan Desa tentang pendapatan asli Desa,oleh karena itu menjadi sesuatu yang penting penetapan aset Desa dulu,dan pengelolaan yang lainnya mudah-mudahan ini menjadi faktor untuk meningkatkan pendapatan asli Desa.

Dengan adanya kegiatan ini kami berharap penetapan aturan aset desa agar ada kejelasan, kepastian hukum, dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli desa. Aturan ini diharapkan dapat mengatur pemanfaatan secara optimal, seperti sewa, pinjam pakai, atau kerjasama, serta memastikan transparan, efisien, dan akuntabel.

Lebih lanjut kepala desa menjelaskan bahwa tujuan penetapan aturan aset desa untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memanfaatkan aset desa secara optimal untuk kemaslahatan warga, seperti tanah kas desa untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

(A Wahyudin)

Pos terkait