Perempuan yang hidup bersama pria di kontrakan, ternyata “pembohong” yang telah terbuang dari keluarga besarnya
Cilacap-pi news onlen Jateng
Sepak terjang Tri Mulyani, warga Kelurahan/Desa Lenteng Agung, RT.07 RW.02, Kecamatan Jagakarsa, Kabupaten Jakarta Selatan, terkesan begitu penuh dengan misteri sehingga memicu tanda tanya dan sorotan publik.
Pasalnya, selain pernyataanya yang sangat kontradiktif (mengaku memiliki apartemen dan kontrakan beberapa pintu), namun faktanya, dia rela menjalani hidup jauh dari anak dan keluarga besarnya, di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Turi, Kecamatan Kroya-Cilacap, bersama dengan seorang lelaki (Mansyur-Pasuruhan-Jawa Timur) yang berdasarkan informasi merupakan lelaki yang masih memiliki anak dan istri, sehingga menuai kecurigaan masyarakat jika keduanya hidup bersama tanpa status perkawinan yang jelas.
Hal tersebut diperparah karena keduanya, selama ini tidak mempunyai usaha yang jelas, sehingga banyak pihak mempertanyakan dan sekaligus mencurigai dari mana sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Belakangan diketahui, berdasarkan informasi dari Nara-sumber yang namanya tidak mau dipublikasikan, diketahui, ternyata mereka, khususnya Tri Mulyani secara INTENT melakukan aktifitas JUDOL (JUDI ON-LINE).
Meski masyarakat mengakui jika hingga sekarang kehidupan keduanya masih terpantau damai dan aman, namun mereka tetap khawatir dan curiga, dengan motifasi atas maksud dan tujuan hidupnya mengontrak di rumah tersebut.
“Sebenarnya apa yang mereka lakukan, dan apa pula maksud dan tujuanya tinggal di sana “.
Atas kekhawatiran tersebut, sehingga masyarakat berharap agar Pemerintah mulai dari Ketua RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas untuk segera bertindak tegas, mengungkap maksud dan tujuan mereka hidup disana, bahkan bila dianggap perlu, demi menjaga harmonisasi dalam kehidupan masyarakat, kedua orang tersebut secepatnya untuk di-usir dari rumah kontrakan tersebut.
Harapan masyarakat itu dipicu karena pernyataanya selalu berubah-ubah sehingga diduga kuat hanyalah sebuah “KAMUFLASE” untuk menutupi kebusukan atau kesalahanya.
“Terlepas dari semua perkataan yang mereka dalihkan, di yakini jika keduanya merupakan orang yang bersalah dan bermasalah”.
Pernah mengaku sebagai tukang listrik di proyek pasar kroya, namun ketika listrik dikontrakanya rusak, justru meminta orang lain untuk memperbaiki, bahkan sempat mengakui jika untuk menutup kebutuhan harianya, mengandalkan kiriman dari saudara atas sewa kontrakan yang dimilikinya.
Begitupun terkait kerugianya, dirinya sempat menyatakan kepada masyarakat klo dia ikhlas dan menganggap permasalahanya sudah selesai, meski hanya dikembalikan oleh Sapto sebesar rp.10 juta,
Ironisnya, kini beredar dan telah menjadi konsumsi publik atas mencuatnya permasalahan pribadi dengan Sapto WBP (Juragan Belis), warga Jln.Menjangan No.50, RT.003 RW.006, Desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya-Cilacap, yang berujung dengan tindakanya yang melaporkan ke Polresta Cilacap (29/9/2025).
Dalam uraian singkat kejadian sebagaimana tercatat di Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor : STTPP/440/IX/2025/SPKT Resta Clp dinyatakan bahwa laporan itu dipicu akibat dirinya merasa dirugikan sebesar rp.28.400.000 (dua puluh delapan juta, empat ratus ribu rupiah) oleh Terlapor sehubungan dana tersebut mestinya dialokasikan membuat “JOLENG/SESAJI LARUNGAN di tiga tempat (Gunung srandil, Jetis dan Mina mratani-adiraja)”., namun ternyata tatkala tiba saatnya dibutuhkan Joleng/sesaji tersebut tidak ada.
Masyarakat menilai jika hal esential yang menjadi pemicu mencuatnya permasalahan antar keduanya adalah berkaitan dengan “RITUAL/MISTIK”, sehingga terlepas dari siapa yang salah/benar, mereka berdua tetap harus di-waspadai.
Berdasarkan investigasi Awak Media ini, diperoleh informasi, jika ternyata, Tri Mulyani sudah tidak memiliki apapun (apartemen maupun kontrakan) bahkan seluruh saudara dan keluarganya sudah cuci tangan dan tidak mau peduli lagi dengan apa yang dilakukan oleh-nya.
“Mau dipenjara, mau dianiaya, kami atas nama