Virall di temukan Gudang Penimbunan Solar.legal di Demak milik Sarwo diduga setor ke oknum anggota polres Demak
Kabupaten Demak 18/09/2025– PI News
Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi ilegal di Desa Karanganyar, Cangkring, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap oleh investigasi awak media. Gudang milik pria bernama ( *Sarwo*) ini berada tepat di samping CV Setia Jaya Plastik.
Modus operandi pelaku cukup licik, menggunakan kempu-kempu plastik berkapasitas ribuan liter untuk menyimpan solar, membuatnya sulit terendus oleh pihak kepolisian.
Temuan ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan seringnya truk tangki kecil yang keluar masuk gudang.
Setelah dilakukan pemantauan, tim media menemukan bahwa gudang tersebut digunakan untuk menampung solar bersubsidi dalam jumlah besar. Berbeda dari praktik penimbunan umumnya yang menggunakan drum, Sarwo menggunakan kempu plastik. Solar itu diduga dibeli dari berbagai SPBU,dari kabupaten Demak kemudian dikumpulkan, dan dijual kembali dengan harga non-subsidi,dan di setorkan ke oknum anggota polres Demak ( *srdm* )merugikan negara dan masyarakat.
“Kami menemukan beberapa kempu plastik besar yang penuh berisi solar. Ini jelas praktik ilegal dan sangat merugikan negara serta masyarakat,” ujar salah satu wartawan yang melakukan investigasi. “Modusnya cukup rapi, sehingga tidak mudah dicurigai.”
Desakan Tindakan Tegas dari Polres Demak dan Polda Jateng
Temuan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib.
Masyarakat setempat berharap Polres Demak, dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Tengah, segera mengambil tindakan tegas.
“Kami sangat berharap polisi segera bertindak. Pelaku harus ditangkap dan asetnya disita. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan sosial bagi masyarakat kecil,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Pelaku penimbunan solar ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.