200 SERTIPIKAT PTSL DI BAGIKAN OLEH KANTAH KAB CIREBON,
MASYARAKAT DESA KERATON SENANG
Cirebon kabupaten Pinews
Selasa (16/09), bertempat di Balai Desa Keraton Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon kantor pertanahan telah bagikan acara Penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan 200 sertipikat yang akan dibagikan. Hadir saat penyerahan Kepala Desa, Perangkat Desa serta Babinsa babinkamtibmas Desa serta tim puldatan untuk melakukan pengawalan sehingga acara dapat berlangsung dengan lancar dan tertib,
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon Agha Setia Putra Ekasaptadi mengatakan,” pembagian 200 sertipikat dari PTSL ini wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sertipikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga simbol kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka miliki.” begitu rampung kami kantor pertanahan langsung bagikan kepada masyarakat,”
Alhamdulillah antusias warga sangat senang sekali saat menerima sertipikat.
Di samping itu Agha berpesan kepada masyarakat agar terus kedepankan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), sebuah program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong masyarakat memasang patok batas tanah secara serentak. Dengan Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepemilikan tanah, kepastian hukum, meminimalkan sengketa dan konflik, serta memenuhi persyaratan untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.ucapnya (Dudi)