KANTAH KAB CIREBON,
SOSIALISASI KEGIATAN PENGUKURAN PTSL
Cirebon kabupaten Pinews
Kantor pertanahan kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi kegiatan pengukuran pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada hari kamis (11/09) bertempat di aula kantor pertanahan kabupaten Cirebon, hadir sebagai peserta 30 Kepala desa dan 4 Camat,
Tujuan dengan di adakan nya sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam program sertifikasi tanah, sehingga memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.
Sosialisasi kegiatan pengukuran PTSL digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pemerintah desa untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), menjelaskan proses pengukuran dan pemasangan patok tanah, persyaratan yang harus disiapkan pemilik tanah, ucap Agha Setia Putra Ekasaptadi selaku kepala kantor pertanahan kabupaten Cirebon kepada media ini.
Agha juga berpesan Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di bidang pertanahan yaitu sengketa bidang tanah. Permasalahan ini terjadi karena banyak pemilik tanah yang masih menyepelekan pemasangan tanda batas pada bidang tanahnya disamping dikarenakan tidak memiliki surat apapun sebagai bukti kepemilikan. Umumnya di pedesaan masih dapat dijumpai bidang tanah yang belum memiliki tanda batas dengan bidang di sebelahnya dikarenakan merasa sudah saling mengetahui satu sama lain terkait batas antar bidang. Padahal, bertahun tahun kemudian hal seperti ini bisa menjadi masalah karena tanah tersebut akan diwariskan kepada anak cucu.
Maka dari itu Gerakan pasang tanda batas, atau GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas), adalah program nasional yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN untuk mendorong masyarakat agar secara aktif memasang dan merawat tanda batas tanah milik mereka, guna meningkatkan kesadaran, mencegah sengketa, dan mempercepat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Dudi)