Virall Terkuak, Truk Modifikasi Diduga Pengangkut Solar Subsidi milik Riski Sering Beraksi di SPBU 43.534.09 mandiraja polres Banjarnegara tutup mata
Kabupaten Banjar negara –27/8/2025
PI News
Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terkuak. Sebuah truk modifikasi yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi kini menjadi sorotan di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah. Truk dengan ciri-ciri kepala berwarna hijau-merah dan bak berwarna hijau yang tertutup terpal ini terpantau sering beroperasi di SPBU Mandiraja Wetan 1.
Menurut keterangan dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, truk tersebut diduga milik seseorang bernama Riski. Kendaraan ini terlihat sering bolak-balik mengisi solar subsidi di SPBU yang berlokasi di Mandiraja Wetan 1, Mandiraja Wetan, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara. Untuk mengelabui, truk ini sering menggunakan pelat nomor yang berbeda-beda.
Aktivitas ini merupakan indikasi kuat dari penyalahgunaan BBM bersubsidi. Praktek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menyebabkan kelangkaan solar bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti para petani dan nelayan.
Tindakan ini melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menegaskan bahwa:
> “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
>
Saat ini, beberapa awak media terus melakukan pemantauan terhadap truk tersebut sambil menunggu tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang.