Polda NTB Diminta Periksa Dugaan Pungli Satlantas KSB*

 

MATARAM NTB
pi – news.online —

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat didesak menurunkan tim Propam untuk memeriksa dan menjerat oknum polisi di Satuan Lalu-lintas Polres Sumbawa Barat yang diduga terlibat Pengutan Liar (Pungli).

Dugaan pungli tersebut terkait dengan penarikan paksa biaya bantuan pengawalan (Banwal) kendaraan berat dan Surat Keterangan Lapor Tiba (SKLT) bagi kendaraan ber plat nomor asal luar daerah.

Dugaan pungli tersebut disinyalir terjadi setahun terakhir ini. Modus pungli dilakukan dengan meminta pungutan biaya pembuatan SKLT jumlah Rp 350 ribut per surat. Dan biaya pengawalan untuk sekali trip khusus kendaraan berat atau pengangkut alat berat, jumlahnya fantastis yakni sampai Rp 5 juta rupiah untuk sekali trip atau jalan.

“Kalau tidak pakai pengawalan kendaraan ditahan mas. Mereka oknum Satlantas Polres KSB minta 5 juta mas, untuk sekali jalan. Gak ada nego, kalau gak dikasih kendaraan ditahan, “ujar, sumber anonim melaporkan kepada media, pekan lalu.

Sumber lain media juga menyebut, untuk satu SKLT dipungut 350 ribu. Menurut sumber tadi, bagi kendaraan asal plat luar daerah wajib membuat SKLT di Satlantas Polres setempat. Jika tidak melaporkan, kendaraan akan di jaringan dalam razia serta ditahan.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP. Zulkarnaen, SH. S.IK tidak menjawab eksplisit konfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa SKLT setahunya dikeluarkan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

“Kalau setahu saya SKTL itu dari Organda,”kata, Zulkarnaen, yang dikonfirmasi melalui Whatsapp, Jum’at (1/8).

Kapolres selanjutnya mengatakan, untuk masalah pengawalan dan lain lain media diminta mengkonfirmasi langsung Kasat Lalu lintas.

Sementara itu, Kepala Satuan Lulintas (Satlantas) Polres Sumbawa Barat, IPTU. Dani Agung Pratama,  menolak konfirmasi media. Konfirmasi yang dilayangkan wartawan melalui Whatsapp tidak ditanggapi.

Untuk diketahui, bantuan pengawalan kepolisian merupakan kewenangan kepolisian lalu-lintas sesuai dengan bunyi pasal, 169 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan pasal 360 Kitap Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 169 UU tersebur mengatur tentang kewajiban pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang untuk mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan. Sementara itu, Pasal 360 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Selanjutnya pasal 13 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002, menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya, menyelenggarakan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor termasuk penerbitan SKLT tadi.

Dua aturan tersebut tidak menyebut tarif dan biaya yang dikenakan kepolisian dalam memberikan Banwal dan SKLT tadi.

Menyikapi fenomena dugaan pungli tersebut Ketua Perkumpulan Advokaten Indonesia (PAI) Nusa Tenggara Barat, Muhanan, SH,. MH, mendesak Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, menerjunkan tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda guna menindak lanjuti laporan informasi masyarakat dan media tersebut.

Menurut Direktur G-Best Lowfirm ini, dugaan pungli oknum anggota kepolisian bisa dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) dan tindak pidana pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

“Sebaiknya Kapolda NTB mengantensi informasi ini. Kepolisian harus meluruskan mengenai biaya biaya yang wajib dikenakan karena aturan, serta menghentikan penarikan biaya atau pungutan diluar aturan resmi, ” demikian, Muhanan, SH.

*Sopir dan Pengusaha Resah*

Informasi lain yang berhasil dihimpun media menyebutkan, sejumlah perusahaan dan sopir kendaraan alat berat mengaku resah, akibat penarikan biaya Banwal dan SKLT ini.

Biaya yang dianggap tidak wajar tersebut membuat pengusaha dan sopir merasa dirugikan. Terkadang, mereka harus mengganti uang move atau pergeseran kendaraan berat akibat harus menyetorkan uang lima juta rupiah untuk biaya Banwal oleh oknum petugas lalu lintas setempat.

“Dijalan kami dipersulit mas. Kami tak dikasih jalan kalau belum setor seperti yang diminta. Kadang kita minta keringanan tapi gak ada nego pak. Terpaksa kami bayar, “ujar, sumber anonim media.

Media juga mengantongi bukti transaksi antara sopir dan pengusaha pemilik kendaraan alat berat tersebut dengan oknum anggota lalu lintas setempat.
(Irwanto )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *