Polres Bogor, pi-news.online
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah desa binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Ateng Nasuta, melaksanakan kegiatan sambang warga pada Sabtu (02/08/2025).
Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian di tingkat desa untuk menjalin komunikasi, mempererat silaturahmi, serta memberikan edukasi hukum dan himbauan kamtibmas secara langsung kepada masyarakat.
Aiptu Ateng Nasuta menyampaikan berbagai pesan kamtibmas, di antaranya mengajak warga untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga ketertiban di lingkungan tempat tinggal, dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kejadian menonjol atau situasi mencurigakan.
Sebagai ujung tombak Polri di tingkat desa, Bhabinkamtibmas juga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dengan institusi kepolisian. “Kami hadir untuk memberikan rasa aman, serta membina warga agar turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya,” ujar Aiptu Ateng.
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., agar seluruh jajaran terus menjalin sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
“Melalui kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat, diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga Harkamtibmas. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” terang Kapolsek.
Sinergitas antara Polsek Rumpin dan masyarakat, termasuk komunitas remaja dan tokoh warga, menjadi pondasi kuat dalam menciptakan ketentraman di lingkungan desa. Kegiatan sambang seperti ini juga menjadi sarana untuk menyerap aspirasi dan informasi dari masyarakat secara langsung.
Dikesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa apabila warga masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan kriminalitas lainnya, termasuk dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum yang sah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Segera laporkan melalui Call Center Polri di (021) 110, operator kami melayani selama 24 jam, atau melalui nomor aduan resmi Polres Bogor di 0812-1280-5587,” tegasnya.
Polsek Rumpin Polres Bogor berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat demi terciptanya rasa aman dan kondusif di lingkungan masyarakat.
( Sandi Wirawan )