Cirebon kabupaten Pinews
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra Ekasaptadi hari ini (22/07/25) berkesempatan menyerahkan Sertipikat Hak Milik kepada Abah Thohir Yahya, yang merupakan salah satu pemuka agama di Kabupaten Cirebon.
Dalam kesempatan ini sebanyak 26 sertipikat diterima langsung oleh Abah Thohir yang rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan pesantren. Sertipikat tanah ini berbentuk Sertipikat Elektronik yang merupakan hasil dari Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di desa Semplo Kecamatan Palimanan ucap Agha.
“Diharapkan dengan adanya program PTSL ini masyarakat dapat ikut secara aktif mendaftarkan tanah baik untuk kepentingan wakaf maupun untuk meningkatkan kepastian hukum kepemilikan Hak atas Tanah”.
Lanjut Agha manfaat Sertipikat Tanah program PTSL ini ada 3 manfaat, diantaranya menjamin kepastian hukum, bermanfaat untuk kepentingan sosial dan juga mendukung peningkatan perekonomian masyarakat. “Dengan dilaksanakannya progam PTSL ini sangat membantu memudahkan dan meringankan masyarakat untuk membuat sertipikat tanah”,ungkapnya.
sudah merupakan tugas kewajiban pemerintah pusat melalui kantor pertanahan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat agar di masyarakat tidak terjadi sengketa tanah dan sengketa lahan. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 19 ayat 1 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah imbuhnya. (Dudi)