Pansus 8 DPRD Kota Bandung Bertugas Membahas Raperda Kota Bandung Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Telah Melakukan Ekspose Dengan Tim Naskah Akademik

 

Bandung- PI News

Ingin tahu Sejarah pesantren di Kota Bandung, Pansus 8 DPRD Kota Bandung yang bertugas membahas Raperda Kota Bandung tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, telah melakukan ekspose dengan tim naskah akademik.
“Kita melakukan ekspose dengan tim naskah akademik, untuk mengetahi filosopi latar belakang Sejarah terkait kenapa pentingnya araperda pesantren di Kota Bandung,” ujar Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Aa Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.
Dari hasil ekpose tersebut, Aaa mengatakan, ada beberapa hal penting yang didapat, diantaranya, pentingnya dibuat perda pesantren ini untuk, yang pertama adalah rekognisi. Yaitu pengakuan terhadap keberadaan pesantren.
“Karena fakta Sejarah membuktikan bahwa pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua yang ada di Indonesia, yang telah melahirkan putera-putera terbaik bagsa dan ikut mencerdasakan anak bangsa,” terang Aa.
Selain itu, lanjut Aa, tidak sedikit alumni pesantren yang sudah menjadi orang yang bermanfaat bagi masyarakat. Baik alumni pesantren jadi kiayi lagi , atau yang jadi politisi, pejabat, pengusaha, birokrat dan kain sebagainya.
“Dan dalam konteks Sejarah pesantren adalah bagian lembaga pendidikan komponen bangsa yang ikut serta dalam merumuskan dan juga ikut serta dalam mendirikan bangsa ini, termasuk sejarah sebelumnya, pesantren, santri kiayi yang ikut mengusir penjajah dan memerdekakan negara. Dalam konteks itu banyak pesantren yang perlu direkognisi sebagai bentuk pengakuan. Dalam hal ini, pemerintah harus hadir , dalam kontek negara ini harus hadir,” papar Aa.
Selainitu, perda pesantren juga diperluka untuk Afirmasi, yaitu bantuan terhadap pesantren. Sekarang selain melaksanakan ekspose beberapa pasal,kami juga baru pulang kunjungan di Cirebon.
“Yang menarik, di Cirebon pesantrennya paling banyak. Berdasarkan catatan di Kabupaten Cirebon ada 884 pesantren , dengan berbagai macam latar belakang tipologi pesantren yang beda-beda,” tambahnya.
Berdasarkan info Kemenag Cirebon, kata Aa, ada aturan berupa beberapa kriteria, salah saatunya, sebagai pengajar kiayi harus jelas keilmuannya, keilmuan ini harus ditunjukan dalam bentuk sertifikat. Yang juga diatur adalah, dalam pendaftaran pesanatren, harus punya 15 orang santri yang mondok, jika tidak ada yang mondok bukan pesantren tapi majelis taklim.
Setelah ke Cirebon, para aggota pansus melakukan studi tiru ke ke Tangerang, karena mereka sudah ada perda pesantren sebelumnya. Selanjutnya studi tiru ke jateng, dalam rangka mencari info baru yang bisa diterapkan.
Tahapan selanjutnya, pansus akan undang MUI, perwakilan pondok pesantren di Kota Bandung termasuk mengundang forum pondok pesntren.
“Kenapa kita undang forum pondok pesantern? karena penting. Selain dapat masukan dari luar kota, kita juga harus dapat masukan aspirasi keinginan harapan dari pesanatren yang ada di Kota Bandung,” jelasnya.
Selain FGD, bulan depan akan study lapangan ke ponpes di kota bandung, agar tau kearifan lokal yang kita ketahui. Rencana 5 pesnatren, yaitu, pesantren Nurul Iman, di Cibaduyut, Ponpes Persis di Pajagalan karena berdasar Sejarah itu pesantren persis yang pertama. Selainitu Pesantren Samsul ulung mamadiah diUjung Berung. Ponpes Sukamiskin di Arcamanik, karena itu ponpes tertua di Jabar, dan Ponpes Universal di Cibiru, karena di sana ada kelebihan toleransi, keberagaman, agar komprenesif bikin setiap pasal apa yang dibutuhkan di kota bandung.
Setelah perda ini disahkan, harus ada perwal untuk juklak juknis.
“Degan adanya perda dan perwal, maka negara harus hadir dalam penyelenggaraan pesantren,” tambahnya.
Jika sudah ada perda, diharapkan jangan seperti sekarang. Untuk sekarang, pesantren hanya mendapatkan bantuan hanya bansos dan hibah, itu juga hanya dari Bagian Kesra. “Nanti setelah ada perda, Pemkot bisa memberikan bantuan bukan hanya di kesra, jika pesantren butuh klinik Kesehatan, Dinkes bisa turun tangan. Atau jika butuh asrama, kobong, Dinas PUPR turun. Urusan kebersihan lingkungan Kerjasama dengan DLH. Artinya semua nanti bisa opd bisa turut relibat tidak hanya di kesra saja,” tuturnya. (Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *