Pansus 9 DPRD Kota Bandung Tengah Membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

 

BANDUNG-PI News

Tumbuh sebagai kota besar dengan keberagaman, DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat.
Raperda yang tengah dibahas pansus 9 DPRD Kota Bandung ini dibuat lantaran ada permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai.
“Pembentukan raperda ini dilatarbelakangi keresahan terhadap permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasannya,” kata Wakil Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.,

Selain itu, lanjut Erick karena Bandung sebagai kota pariwisata banyak dikunjungi wisatawan baik lokal dan internasional.
“Itu harus diatur, bagaimana perilaku warga ke wisatawan lokal dan internasional,” ungkap Erick.

Karena itulah peraturan ini perlu dibentuk, mengingglat dulu pernah ada kejadian pelecehan terhadap wisatawan asing. Belum lagi pungli atau pengenaam tarif seenaknya pada wisatawan lokal.

“Ini kan tidak boleh terjadi. Sehingga perlu pengaturan agar warga tidak melakukan tindakan yang melanggar dan merugikan orang lain,” ungkapnya.

Pansus 9, ungkap Erick, baru dua kali menggelar rapat. Pertama mendengarkan pandangan dari bagian hukum, dan ternyata mereka menyatakan di perda tersebut tidak boleh mencantumkan adanya sanksi dan membahas tentang agama.

“Itu pandangan dari bagian hukum dan naskah akademik. Jadi kita masih berdebat soal itu. Teman-teman menyatakan buat apa bikin perda yang biayanya mahal, tapi enggak usah bahas agama atau SARA dan juga sanksi. Kalau begitu ya buat saja surat edaran,” ungkapnya.

Diharapkannya, para ahli untuk melihat lagi aturan soal pembuatan Perda. “Perda kan harus ada sanksi sebagai unsur paksa agar warga mematuhi aturan. Kalau enggak ada sanksi buat apa. Sanksi kan untuk membuat jera,” ujarnya.

Dikatakannya, persoalan SARA ini belum beres-beres dan menjadi bom waktu. Bila dibiarkan warga akan semena-mena memprotes kegiatan suatu agama tanpa ada aturan yang jelas. Karena itulah lewat raperda ini diharapkan adanya aturan yang jelas.

“Lewat perda ini diharapkan bisa diakomodir soal keberagaman, dan masyarakat jelas soal aturannya dan tidak sumir,” jelasnya.

Sampai saat ini, kata Erick, pembahasan belum sampai pada intinya. “Baru dua kali rapat, pertama ekpose dari bagian hukum dan kedua diskusi soal sanksi dalam perda. Ini baru tahap awal,” jelasnya.(Adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *