Oknum Anggota TNI Bantah Miliki Usaha CPO

 

Dumai,-PI news online

Rabu, 16 Juli 2025 – Dugaan membuka bisnis CPO di daerah Kesumbo Ampai, Simp. Bangko -Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Riau yang dilakukan oleh Oknum Anggota TNI berisial Y, dibantah oleh yang bersangkutan.

Kepada Awak Media yang sempat memuat berita tersebut pada Rabu (09/07/2025), Oknum Anggota TNI (Y) mengundang ke Kedai Kopi Arabika, jalan Ombak Dumai, guna mengklarifikasi langsung, pada Senin (14/07/2025).

Dalam klarifikasinya, Y mengatakan, bahwa usaha CPO CPO di daerah Kesumbo Ampai, Simp. Bangko -Bathin Solapan, Kab. Bengkalis, Riau, bukan miliknya. Tetapi milik RS.

“Itu bukan milik Saya, tapi milik RS. Saya hanya menjalin kerjasama dengan RS dalam pengambilan minyak. Saya hanya mengambil Fee nya saja,” ucap Y.

Ia juga mengakui, bahwa dalam 3 bulan terakhir ini, dirinya tak lagi mengambil minyak melalui RS karena permasalahan hutang piutang. “Saya tak bisa mengambil minyak sebelum saya melunasi hutang kepada RS,” ujar Y.

Menurut Y, apa yang disampaikan RS kepada Awak Media bahwa usaha CPO tersebut miliknya, mungkin rasa sakit hati RS kepada dirinya karena belum melunasi hutang.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, pada Sabtu, 5 Juli 2025, sekira pukul 12.00 WIB, beberapa orang awak media menemukan sebuah gudang yang diduga tempat penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan bahan dasar Minyak Mentah Kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO). Dimana gudang tersebut diduga milik Oknum Anggota TNI berisial Y.

Hal tersebut diketahui saat awak media menanyakan kepada salah seorang pekerja di gudang tersebut berinial Rs.

“Usaha ini milik Pak Y yang tinggal di Dumai. Ia Anggota TNI AD,” ucap Rs kepada awak media saat ditanya siapa pemilik usaha CPO tersebut.

“Silahkan Ibu dan Bapak menghubungi Pak Y,” kata Rs sembari memberikan nomor HP Y.

Dalam pantauan Tim awak media yang langsung mengabadikan isi dalam gudang, usaha bisnis CPO tersebut diduga tidak memiliki izin badan usaha yang lengkap dari pihak instansi yang terkait. Dan, kegiatan tersebut tampak telah lama berlangsung (beroperasi/beraktifitas).

Adapun modus yang dilakukan, CPO tersebut dibeli dari Sopir-sopir truk tangki yang nakal di seputaran Duri – Mandau. Lalu, CPO tersebut “dikencingkan” (istilah mengurangi volume isi CPO dalam truk) ke tempat Penadah (penampung), biasanya dalam sebuah gudang.

(RRG/Team).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *