Viral Gudang Pengoplosan Pertalite Ilegal di Semarang, Warga Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum”*

 

Semarang, PI News

12 Juli 2025 – Warga Semarang digegerkan dengan adanya gudang yang diduga digunakan sebagai tempat pengoplosan pertalite ilegal di Jl. Industri No. 20, Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah. Gudang yang diduga milik orang bernama DNG ini sebelumnya juga dikabarkan sebagai tempat pengoplosan pertalite ilegal.

Warga sekitar merasa curiga dengan aktivitas yang terjadi di gudang tersebut dan memutuskan untuk melaporkan kecurigaan mereka. Mereka merasa bahwa aktivitas ini tidak wajar dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat sekitar.

Awak media tengah melakukan investigasi lebih mendalam untuk memastikan apakah gudang tersebut memang digunakan untuk pengoplosan pertalite ilegal. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hulu atau hilir migas tanpa izin dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana.

Warga setempat berharap bahwa pihak berwajib dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menindak aktivitas ilegal tersebut dan memastikan keselamatan masyarakat sekitar. Penemuan gudang yang diduga pengoplosan pertalite ini memang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait potensi bahaya yang dapat ditimbulkan, baik dari segi keamanan maupun lingkungan sekitar

Warga berharap bahwa masalah ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman kembali. Dengan adanya penindakan yang tegas dari pihak berwajib, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku aktivitas ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan hukum.

Awak media akan terus memantau kasus ini dan meminta klarifikasi dari pihak kepolisian terkait adanya dugaan pengoplosan pertalite ilegal di Semarang. Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan solusi yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga keamanan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *