Siak,-Pi news online
Pemerintah Kabupaten Siak resmi menghentikan perekrutan tenaga honorer baru.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Siak, Afni, sebagai langkah strategis menghadapi tekanan defisit anggaran sekaligus menyelaraskan dengan ketentuan nasional terkait reformasi birokrasi dan penataan aparatur sipil negara (ASN).
Kalau tidak kita atur, ini bisa menjadi beban berat bagi daerah. Dari mana kita akan ambil anggaran untuk menggaji mereka?” tegas Bupati Afni, Selasa (8/7/2025). Ia juga mengingatkan bahwa sejak 2022, seharusnya tidak ada lagi penerimaan tenaga non-ASN baru.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati Siak tertanggal 3 Juli 2025, yang ditujukan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Surat ini secara tegas melarang penambahan tenaga kerja non-ASN di seluruh instansi pemerintahan daerah.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dalam Pasal 65 menyatakan bahwa pejabat yang mengangkat pegawai di luar status ASN dan PPPK akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang berlaku penuh per 28 November 2023, menyebutkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis: PNS dan PPPK.
Bupati Afni menekankan, penghentian rekrutmen honorer bukan berarti mengabaikan nasib tenaga honorer yang telah bekerja. Bahkan, hingga saat ini Pemkab Siak telah berhasil mengangkat lebih dari 600 tenaga honorer menjadi ASN PPPK, sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian terhadap para pegawai yang telah mengabdi.
Bersyukurlah dan bekerjalah dengan baik. Khususnya para ASN yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Layani dengan ramah, senyum, dan ketulusan,” pesan Afni.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan pengusulan formasi lanjutan ke pemerintah pusat, termasuk pengajuan kategori R2 dan R3, agar semakin banyak honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Siak berharap sistem kepegawaian menjadi lebih tertib, efisien, dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap pegawai yang ada dapat bekerja secara maksimal sesuai regulasi yang berlaku.***
Rosa,g