Bandung, PI News
Pada hari Selasa, tanggal 8 Juli 2025. Dari media PI News mendatangi SMPN 26 Kota Bandung. Adapun maksud dan tujuan nya menanyakan surat yang dikirim oleh Media PI News yang ditujukan ke Kepala Sekolah SMPN 26 Kota Bandung, Ibu Titin Supriyatin. Saat menanyakan surat tersebut ke bagian TU diarahkan ke salah satu Ibu TU, selanjutnya ibu diruang TU seperti kebingungan karena terlihat sekali sistem persuratan di SMPN 26 Kota Bandung tidak baik, hal ini tidak adanya buku surat masuk ataupun surat keluar. Selanjutnya ibu TU tersebut mengarahkan ke seorang bapak yang berada pas didepan ruang TU (nama ada diredaksi). Satu hal lagi, bapak tersebut pun terlihat tidak ramah dalam menyambut tamu, padahal dari media PI News sangat sopan bertanya. Selanjutnya Media PI News juga menanyakan apakah Ibu Kepala Sekolah ada, dikatakan bahwa ibu Kepsek tidak ada,” ungkap bapak tersebut dengan ketus nya. Selanjutnya dari Media PI News memantau kegiatan di SMPN 26, terlihat siswa-siswi menggunakan Jas Almamater, seperti Mahasiswa dan ini tidak lazim di SMP Negeri pada umumnya.
Terkait permasalahan di SMPN 26 Kota Bandung beberapa kalangan LSM angkat bicara sebagaimana yang diungkapkan oleh Irvan Irawan (Tim Investigasi LSAB). Kepsek atau ASN yang tidak masuk kerja dengan seenaknya itu melanggar UU ASN dan aturan hukum turunan nya, seperti PP No 94 tahun 2021 dan masuk kategori pelanggaran berat dan dapat dipecat dan apabila ada bisnis demi keuntungan pribadi atau golongan juga melanggar PP 53 Tahun 2010,” tegas Irvan.
Terkait siswa-siswi yang menggunakan Jas Almamater dan tidak lazim untuk anak SMP Negeri, ini harus diusut tuntas, karena ada indikasi Kepsek SMPN 26 Kota Bandung ada bisnis dan bermain uang di SMPN 26, ” tegas Irvan lagi. (Farry)