Aparat Hukum Diminta Periksa Kepsek SMAN 20 Bandung Karena sudah Melakukan Kebohongan Publik Terkait Anggaran Dan Kegiatan-Kegiatan

 

Bandung, PI News

Menyikapi surat konfirmasi dari Media PI News (cetak dan online), menyangkut : Pensi, sumbangan, siswa mutasi serta sarana dan prasarana di SMAN 20 Kota Bandung dengan Nomor surat : 5680/PI/Konfirmasi/4/2025 dijawab oleh Kepala Sekolah SMAN 20 Kota Bandung, Aam Hamzah, SPd dengan surat tertanggal 17 April 2025. Dikatakan oleh Aam bahwa sekolah nya belum pernah melaksanakan Pensi, tidak pernah memungut anggaran, tidak pernah menerima siswa mutasi dari SMA swasta dari Cikutra dan sarana dan prasarana smartboard pemberian Disdik Provinsi Jabar.
Menyikapi surat jawaban dari Kepsek SMAN 20, Aam Hamzah tersebut beberapa kalangan LSM angkat bicara. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Ketum LSM SAB, Budi Hariyanto, SE. Kasus – kasus di SMAN 20 Kota Bandung harus di usut tuntas. Karena Kepsek SMAN 20 Kota Bandung telah melakukan kebohongan Publik diantaranya
menyangkut Pensi, sudah jelas-jelas tiap tahun SMAN 20 mengadakan Pensi, tahun 2024 juga melaksanakan Pensi Dengan artis-artis ibukota serta dipungut biaya Rp 175.000 per tiket dan pungutan-pungutan di SMAN 20 Kota Bandung sering dilakukan, mulai dari seragam dll. Tapi Kepala Sekolah SMAN 20 Bandung selalu menganggap bersih. Keterbukaan anggaran BOS, PIP dan lain-lain juga tidak ada di SMAN 20 Bandung, Aparat hukum diminta periksa Aamiin sebagai Kepsek SMAN 20 Bandung, ” tegas Budi. (Farry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *