Warga: Selama ini seolah ia bebas membeli dan menjual BBM bersubsidi tanpa tersentuh APH.*
Blora Jateng, pi-news.online // Dalam volume besar, membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis petralit maupun solar memakai drum ataupun jerigen dari Pom bensin agen resmi PT Pertamina dan menjualnya kembali, adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Praktik ini dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Hal itu diatur secara ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, melalui pengawasan PT. Pertamina.
Pelaku kegiatan ilegal ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) serta hukum pidana umum.
Namum tampaknya berbeda dengan apa yang telah dilakukan oleh seorang warga Desa Mojorembun, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora inisial (A) ini.
Keterangan didapat sudah beberapa tahun kendaraan jenis Suzuki Carry warna putih busik Nopol K 92xx CN milik (A) diketahui seringkali dipakai ngangsu mengangkut BBM jenis Petralit dari sejumlah Pom bensin di Blora wilayah Pom bensin Kedungtuban dan Pom bensin Ngulung, Randublatung terlihat bebas melenggang di wilayah desanya.
Inisial (A) yang berdomisili di dukuh Sonorejo atau (Roroni) RT 03 RW 03 Desa Mojorembun Kecamatan Kradenan ini, sepertinya terlihat sudah kebal hukum.
Kemarin, Rabu tanggal 25/06/2025, saat tim investigasi awak media ini mencoba konfirmasi mengingatkan (A) via telpon, tidak dianggap dan kemudian tim bertandang di kediamanya, tampaknya dia menghindar dengan alasan ada pengajian dan melalui via WA ia mengatakan silahkan kalau mau diberitakan.
“Monggo mawi bade di beritakno mas.! (Silahkan kalau mau diberikan mas). Ucapnya.
Dalam hal ini, tentunya itu tidak semudah seperti yang dilakukan oleh A, bilamana tidak ada indikasi kerja sama yang rapi dengan pihak oknum petugas karyawan Pom bensin tersebut.
Hingga berita ini di unggah, dari para pihak Pengurus Pom bensin belum memberikan tanggapannya terkait dugaan temuan tersebut diatas. (Galoeh.Hs/tim)
Editorial: Solikin Korwil Jatim