Ogan Ilir, Sumsel, pi-news.online
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. Dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan saat penggerebekan di sebuah pondok di Desa Tanjung Raja Selatan, Jumat (13/6) dini hari sekitar pukul 04.15 WIB.
Kedua tersangka berinisial AW bin BI (48) dan AS bin AS (46), yang merupakan warga Desa Tanjung Raja Selatan, ditangkap bersama sejumlah barang bukti. Dari tangan tersangka AW, petugas menyita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram yang disimpan dalam dompet berwarna emas merek LONDON.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran, antara lain satu alat hisap (bong), pirek kaca, timbangan digital, plastik klip bening, pipet skop, korek api gas, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU Surya, S.H. memerintahkan Unit 1 untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka AW di lokasi kejadian. Dari pengakuan awal, diketahui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka AS, yang kemudian ditangkap di rumahnya pada hari yang sama.
Kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Prosedur yang telah dilakukan meliputi penyitaan barang bukti, pemeriksaan tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, serta pelaksanaan gelar perkara.
Kasat Resnarkoba IPTU Surya, S.H. menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang diduga lebih luas. Barang bukti dan sampel urine telah disiapkan untuk dikirim ke laboratorium forensik, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (Ujang Chandra & Tim)