SRAGEN – PI News
Tim Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia (BPAN -LAI) Jawa Tengah, mendapati temuan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga subsidi di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen. Minggu (4/5/2025) malam, pukul 20.30 WIB.
Hal itu disampaikan Bidang Investigasi BPAN-LAI Jawa Tengah, Arifin Kurniadi, pada Minggu (4/6/2025).
Arifin mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat bahwa di desa Kaliwedi Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, terdapat gudang penimbunan solar subsidi. Kemudian bersama tim menuju lokasi. Saat melintas dekat lokasi penimbunan solar, tiba-tiba truk tangki biru putih melintas memasuki area perkampungan.
“Saat kami pantau truk biru putih tersebut masuk ke dalam sebuah gudang yang berada di dekat persawahan,” jelasnya.
“Setelah kami masuk kedalam gudang tersebut, ternyata benar, truk tangki biru putih No Pol K 8756 JN dari PT Jagad Trans Energi, sedang menyedot solar subsidi dari dalam kempu hasil ngangsu, selain itu terlihat belasan kempu berisi penuh solar diduga kuat subsidi,” kata Arifin.
“Kami atas nama Badan penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Jawa Tengah, meminta kepada aparat penegak hukum baik Kepolisian maupun BPH Migas agar menyikapi temuan kami ini,” pinta Arifin.
Kang Adi,menambahkan berharap jangan sampai aparat penegak hukum tutup mata, karena ulah oknum mafia solar subsidi sehingga masyarakat kecil dan negara jelas telah dirugikan.
Apabila APH tidak segera ambil tindakan maka kami tim investigasi LAI BPAN Jateng akan berkoordinasi dengan Ketua DPD,Yoyok Sakiran,Bersurat resmi ki Dirkrimsus Polda Jateng,Pomdam Jateng dan Mabes Polri,pungkas “Kang Adi.
Salah seorang penanggung jawab gudang inisial A saat dimintai konfirmasi, mengatakan bahwa aktifitas pengangkutan solar oleh truk tangki biru putih tersebut dalam seminggu 4 hingga 5 kali. Dia juga menyebut Bos perempuan PT Jagad Trans Energi inisial L.
Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
(Tim)