Perda Bengkalis,APH Bathin Solapan Diduga Mendapat Umpeti Dari Meja Judi Ikan-ikan Apakah Masih Ada Hukum Di Repulik ini❓❓

 

 

Bathin Solapan,- Pi news online

.Diduga Bekerjasama Dengan APH tak menutup Perjudian Gelper yang Berkedok Perjudian di Jalan Lintas Duri Kulim KM sebelas(11) Bathin solapan yang lagi Maraknya perjudian di Area Kulim Sampai ke Duri Kota,Hangtuah,Hal ini Diduga menjadi ajang Bisnis para Oknum pembeking ( beck- up) Demi segelintir kepentingan orang yang membeck ,up usaha tertentu 29/04/2025″

Dalam rentang Waktu hanya hitungan Bulan tempat perjudian sempat Tutup,kini kian Marak Bagi sang pencipta perjudian secara leluasa buka kembali,padahal sudah terjadi sejak lama namun,faktanya adalah Aktifitas judi secara sembunyi- Sembunyi akan tetapi Masyarakat mengetahui kian marak bahkan Narasumber masyarakat sempat di konfirmasi sangat meresahkan warga Kulim KM 11 Bathin solapan

Pada hari Selasa 29/04/2025 Menelusuri lokasi terkait perjudian Berkedok Gelver,Jenis permainan Tembak Ikan yang berlokasi Atas nama RJ,”dan di Hangtuah Mandau dan titik tempat perjudian lainya,terpantau kian marak Terbuka bebas tampa adanya tindakan tegas atau tersentuh Pihak penegak Hukum Maupun ada yang melanggar juga aturan Perda Bengkalis seolah adanya Izin Resmi dari Perda Bengkalis.

Menurut aturan praktek judi di dalam pengaturan Hukum di atur dalam pasal 303 KUHP dan bagi si pelaku dapat diancam 10 tahun penjara Dan Denda 1 M

Terkait tindak Pidan perjudian merupakan tindakan yang sangat meresahkan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat karena tindak pidana ini berimplikasi Negatif terhadap kehidupan sosial masyarakat, penjudian mengalami efek kecanduan yang membuatnya tidak dapat lepas untuk melakukan penjudian

Sementara diatur dalam undang- undang mengeluarkan kebijakan berupa tindakan legislasi terhadap perjudian yang mengatur penertiban judi tersebut melalui Undang undang( UU) nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.karena sudah sangat meresahkan masyarakat dan akan berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat,”katanya.

Harapan awak Media Dan masyarakat Kulim KM 11,Bathinsolapan meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Perda Bengklis,Polda Riau,kapolsek Mandau Segera menindak atau menutup Gelanggang perjudian Gelper di Kulim KM 11,”Dengan di Wilayah Hukum Bathinsolapan yang sudah Meresahkan Masyarakat.

Rilis RRG/tim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *