DUMAI –Pi news online.
Dua pria berinisial MA dan DP diamankan jajaran Polsek Sungai Sembilan atas dugaan tindak pidana pencurian buah sawit milik warga dengan berat sekitar 150 kilogram di wilayah Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolsek Sungai Sembilan, AKP Edwi Sunardi, S.A.P., S.H., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H., S.I.K., M.M., membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan diterima dari seorang ibu rumah tangga berusia 65 tahun.
AKP Edwi mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu sore, sekira pukul 17.30 WIB, di kebun milik pelapor yang berada di Jl. Gatot Subroto / Bukit Timah KM 12.
“Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi oleh saksi yang juga warga setempat sebelum akhirnya dilaporkan ke kami,” jelasnya.
Menurut keterangan saksi yang diterima pihak kepolisian, pelaku tertangkap tangan membawa alat panen seperti egrek, tojok, dan angkong.
“Barang bukti berupa alat panen dan hasil curian berupa buah sawit juga telah kami amankan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
AKP Edwi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai ratusan ribu rupiah.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor bila menemukan tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi keberanian saksi yang langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya. Peran aktif warga sangat membantu kami menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Kapolsek juga mengungkapkan, bahwa terduga yang diamankan langsung diperiksa intensif guna menggali informasi lebih lanjut.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan Pasal 364 KUHPidana, dan penyelidikan akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup AKP Edwi.
Rosa,g
polsek sungai sembilan