KEPAHIANG–BENGKULU 2025DUGAAN sertifikat Postu Desa Talang Tige, Hasil Serobot Tanah Milik Warga.

PI NEWS Online. Kepahiang — Bengkulu.

Terlihat di wajah Pak ,Taharudin’ bagimana tidak ,,aset berupa sebidang tanah yang terletak di desa Talang Tige milik nya saat ini telah di dirikan Postu oleh pihak Pemerintah Daerah,,

Bahkan tanah tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang yang selama ini baru di ketahui oleh Taharudin.

Sabtu. 26 / april / 2025.
Di jelaskan oleh Taharudin selaku pemilik tanah, bahwa tanah yang kini di dirikan Postu tersebut di peroleh nya dahulu dari pertukaran tanah kebun milik nya dengan tanah kebun milik sdr.”Cuti yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 1991 yang lalu

yang telah diterbitkan segel dan ditandatangani oleh Kepala Desa Batu Bandung (Matning)alm, pada tahun tersebut.

Kemudian Taharudin juga menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan Kades Baru Bandung Matning, pernah menyampaikan perihal untuk meminjam pakai tanah milik Taharudin dengan alasan untuk mendirikan Postu dikarenakan pada saat itu pihak pemdes tidak memiliki lahan sendiri serta banyak warga yang menolak keinginan kades untuk meminjam pakai lahan pribadi mereka,

namun hanya Taharudin yang bersedia membantu Kepala Desa untuk meminjam pakai tanah milik nya kepada pihak pemerintah Desa Batu Bandung pada saat itu.

Seiring berjalan nya waktu tanpa diketahui oleh Taharudin dan keluarga tanah yang dahulu milik nya ,saat ini sudah memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang

yang sudah dikeluarkan oleh pihak BPN Kepahiang pada tahun 2020 dengan nomor sertifikat : 07.07.08.06.4.00002 yang ditandatangani oleh Kepala BPN Kab. Kepahiang Romeli Santiago, S. SiT, pada tanggal 04 November 2020 yang mana salinan sertifikat tersebut mereka dapatkan dari pihak Dinas Kesehatan Kab. Kepahiang.

Mendapati perihal tersebut Taharudin beserta keluarga merasa dirugikan secara sepihak karena menurut nya bersama keluarga penerbitan sertifikat tanah tersebut tanpa sepengetahuan mereka dan belum pernah ada pemberitahuan sama sekali pihak pemerintah mau pun yang mewakili.

” Jelas saya kecewa dengan pemerintah pak, saya selaku masyarakat kecil merasa terzolimi dengan kejadian tersebut, Tanah tersebut jelas milik saya bahkan saya memiliki surat segel atas kepemilikan tanah tersebut ” .Ucap Taharudin sambil menangis pada saat diwawancarai team di kediama nya.

Sampai berita ini diterbitkan, Taharudin bersama pihak keluarga selama ini sudah berupaya mempertanyakan atas kejadian tersebut baik, ditingkat Pemerintahan Desa maupun Pemerintah Daerah yang sampai saat ini belum kunjung mendapatkan kejelasan ataupun solusi dari Pihak-pihak yang terkait.

Ada pun pihak keluarga berharap agar pihak Pemerintah Daerah /,atau pun APH ,/Serta pihak terkait,dapat memperhatikan permasalahan ini dengan seadil-adilnya.

                         PI NEWS Online. 
                             (A Perlis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *