PI News
Kabupaten Majalengka, Jawa Barat –
Pemerintahan Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka realisasikan anggaran Dana Desa non-earmark tahap 1 tahun 2025 untuk pengerjaan pengaspalan / hotmix di Jalan Raksabumi – Cibingbin. Kegiatan ini bertujuan untuk memperbaiki jalan yang sudah rusak dan berlubang, hal ini dimaksud agar dapat mendukung perekonomian dan kesejahteraan masyarakat dalam menggunakan fasilitas jalan yang menjadi akses mobilitas kegiatan sehari hari.
Dalam penelusuran tim awak media PI News, Tribun Tipikor, Jurnal Investigasi dan Bharindo ke lokasi pengerjaan proyek tersebut, melihat adanya dugaan ketidaksesuaian spek atau RAB pada pengerjaan hotmix yang digelarkan.
Dengan melihat anggaran sebesar Rp. 206.470.000, untuk volume : panjang 420 meter dan lebar 2,5 meter yang terpampang di papan proyek itu kemungkinan terlalu banyak mark up dan diduga menjadi ajang bancakan untuk meraup keuntungan yang sangat besar.
Pada hari kamis 10 April 2025, Tim awak Media mendatangi Kantor Kepala Desa Cingambul dengan maksud melakukan konfirmasi secara langsung kepada Kepala Desa, namun pada kesempatan tersebut Kepala Desa tidak ada di tempat dan di informasikan sudah pulang karena sedang tidak enak badan. Upaya konfirmasi dilanjutkan kepada Sekretaris Desa, akan tetapi Sekretaris Desa sedang berada di luar. Tim awak Media mencoba melakukan konfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp namun yang bersangkutan tidak dapat menjawab. Konfirmasipun di wakilkan kepada Suharno selaku Kasi Kesra.
Dalam konfirmasi, Suharno Menerangkan bahwasanya untuk Dana Desa non-earmark tahap 1 tahun 2025 ini di gunakan untuk pengerjaan hotmix di blok Cibingbin. “Saya ikut mengawasi pengerjaan hotmix tersebut bersama Kasi Kesejahteraan Desa (Ambang) secara langsung. Proyek ini digelar dengan biaya sebesar Rp. 206.470.000, dengan volume yang dikerjakan adalah : panjang 420 meter dan lebar 2,5 meter. Pekerja tidak melibatkan warga Desa Cingambul karena hal ini sudah satu paket yang diadakan oleh pihak ke 3 selaku pelaksana kegiatannya. Ungkapnya.”
Untuk jenis hotmix dan jumlah dump truk yang digelarkan pada pengerjaannya, Suharno tidak bisa menyebutkan.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pemerintah daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk mengawasi proyek yang bersumber dari Dana Desa. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan Dana Desa, termasuk proyek pengaspalan atau hotmix.
Sampai berita ini di tayangkan, Kepala Desa Cingambul Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka belum bisa di temui.
(Ivan)