Penjualan Obat-Obatan Tramadol, Eximer dan Trihex Makin Merjalela di Kota Bandung, Diduga APH Lalai dan Terkesan Membiarkan,warung warung tersebut karna sudah ada uang kordinasi ke APH

Kota Bandung, pi news

Penjualan obat terlarang golongan G, seperti Tramadol, tanpa memiliki izin makin merajalela di beberapa titik di wilayah Kabupaten kota Bandung Modus penjualan obat-obatan tersebut dilakukan dengan menempatkan warung-warung kecil untuk melakukan transaksi jual beli.
Seperti di jalan ir.H. Juanda no 340 Dago kecamatan Coblong kota bandung. Ironisnya, obat-obatan tersebut dijual kepada anak-anak di bawah umur, mulai dari anak sekolah setingkat SMP, SMA, hingga orang dewasa.

Warga masyarakat pun geram dengan adanya penjualan obat-obatan tersebut. “Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberantas peredaran obat-obatan tersebut, karena kalau dibiarkan sangat membahayakan anak-anak generasi muda,”

Menurut pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan atau Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, penjualan obat terlarang dapat dikenakan sanksi yang tegas.

Oleh karena itu, kami awak media meminta kepada pihak kepolisian dan Jajarannya untuk menindak tegas dan memberantas peredaran obat di kota bandung yang membuat resah warga masyarakat. ***
 (A miptah SH)
Tim investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *