Bathin Solapan -Pi news online.
Berdasarkan Hasil laporan salah satu Warga yang enggan Namanya disebut Dipublik, terdapat dua jenis Tipe Panti Pijat, yaitu Pijat Tradisional dan panti pijat matahari.(10/04/2025).
Untuk menutupi layanan plus plus, Sauna dan Spa untuk Pijat tradisional biasanya menggunakan bahasa Pijat Refleksi.
Untuk menutupi panti Pijat plus plus,,layanan Tersebut terbilang Bagus atau rapi dan Jarang di geledah atau Di Gerebek Aparat Penegak hukum (APH).
Panti pijat Dream Heaven di Simpang Garoga kecamatan,Bathin Solapan kabupaten Bengkalis,Provinsi Riau Beroperasi setiap jam 10.00 siang sampai Jam 23.30 Panti Pijat tersebut bertulisan Dream Heaven Massage di dalam Panti tersebut terpampang Pengumuman larangan Berbuat Asusila antara Pelanggan dan terapisnya.
Tindak pidana Prostitusi telah diatur Dalam pasal 296 KUHP,Realitas yang Dikecamatan Bathin Solapan ,kabupaten Bengkalis Propinsi Riau.Masih banyak Tempat prostitusi Berkedok bisnis panti Pijit atau massage,,hal Ini tentu tidak sejalan Dengan pasal 296 KUHP, yang berarti ada suatu aturan Hukum yang tidak efektif di karenakan masih Terjadinya pelanggaran Atas aturan hukum tersebut.
Adakah upaya Hukum yang positif yang Mengatur tentang Praktek prositusi dan Sanksi pidana yang Jelas dan tegas yang Tercantum dalam pasal 506 KUHP.
Seharus nya Pemerintah pusat Menegakkan Undang-Undang KHUP untuk Mengatur Secara tegas Terkait Kejahatan Kesusilaan atau pun Kejahatan Prositusi.
Kami yakin kepada Bapak Kapolda Riau Dapat bertindak tegas dengan dukungan Peraturan kepastian Hukum.
Pemerintah Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis perlu peninjauan kembali Izin Usaha Dream Heaven Massage dan Melakukan verifikasi langsung kelapangan dan melakukan Tindakan tegas,, sanksi Administratif maupun Sanksi sebagaimana di Atur dalam peraturan Undang-undang(UU)
Pantaun vestigasi LSM Barata “di Lapangan Meminta kepada Pemerintah Provinsi Riau,Satpol PP dan Kapolda Riau agar Menutup bisnis Panti Pijat Dream Heaven Massage Tersebut Karena sudah jelas Melanggar Undang-undang ( UU)296 KUHP dan Undang-Undang(UU) 506 KUHP.
Rosa,g
Kabiro Bengkalis