PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIANOMOR 03/PRT/M/2013TENTANGPENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA PERSAMPAHAN DALAMPENANGANAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENISSAMPAH RUMAH TANGGA

BEKASI, PI NEWS ONLINE _

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 25 ayat (3),
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis
Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan
Menteri tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah tangga
dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4851);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
    Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4490); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
    Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
    Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4505);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
    Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
    Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan
    Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
    Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
    2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor
    5103);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang
    Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
    Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
  5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
    Pembentukan Organisasi Kementerian Negara
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
    Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
    serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I
    Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 92
    Tahun 2011;
  7. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
    08/PRT/M/2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata
    Kerja Kementerian Pekerjaan Umum;
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
    PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA
    PERSAMPAHAN DALAM PENANGANAN SAMPAH RUMAH
    TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH
    TANGGA.(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *